Pernyatakan Sikap Mendukung Kapolres Lampura Ambil Tindakan Terhadap Pelecehan Di Ponpes Walisongo
Lampung Utara, wartamerdeka.net, - Surat peryataan sikap, yang dilakukan lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung Utara, atas Dugaan pelecehan terhadap 5 santri di pondok pesantren Walisongo Lampung Utara, pelecehan yang di lakukan pimpinan ponpes Walisongo banyak menuai perhatian publik
Lembaga yang mendukung dugaan pelecehan terhadap santri di pondok pesantren Walisongo atas pengaduan orang tua korban beberapa hari lalu sangat memperihatinkan publik, sehingga mendorong lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung, menyampaikan pernyataan sikap nya.
Mendukung dan mendesak pihak APH yaitu Kapolres Lampung Utara untuk dapat segera memproses pelaku pelecehan, secara tegas, adil dan transparan atas kejadian pelecehan tersebut, serta dapat memberi kenyamanan kepada seluruh elemen masyarakat Lampura, untuk menitipkan anaknya di pondok, sehingga orang tua tidak was-was dan khawatir anak nya mencari ilmu di pondok dan sekolah-sekolah.
Di tegaskan, bupati Lampura agar kiranya dapat melakukan pembinaan dan mengoptimalkan perannya dalam memberi dukungan terhadap proses belajar yang baik, ini semua demi menjaga Marwah di dunia pendidikan, dengan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di ponpes Walisongo.
Dilanjutkan kepada kepala departemen agama (Depag) Lampura agar dapat meninjau ulang izin dan tata kelola dan operasional pondok pesantren Walisongo, dimintakan kepada Depag untuk menutup kegiatan pondok untuk sementara waktu, dan Depag Lampura berjanji untuk menutup sementara sampai ada nya kepastian hukum , serta dapat memantau dan memberi arahan kepada ponpes yang ada di Lampura.
Terpisah salah satu yang membuat pernyataan sikap ketua PD IWO Lampura Mirza Menambahkan, PD IWO akan selalu mendukung penegakkan hukum yang tegas yang akan di ambil Kapolres Lampura, apa lagi dengan adanya UU perlindungan anak pasal 82 (ayat 1).
"Semua ketegasan pihak Kapolres selaku penyidik akan kami dorong demi penegakan hukum di Lampura, "tegas Mirza.
Mirza menambahkan Depag Lampura, harus bersikap propesional, artinya bila ponpes Walisongo itu telah melanggar norma-norma kesusilaan sesuai dengan undang-undang dan telah keluar dari tata kelola operasional pondok pesantren, seharus pihak Depag Lampura menutup sementara ponpes Walisongo tersebut sampai ada adanya kepastian hukum." Tutup Mirza. (Yoke)
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!