Pemangku Hadat, Kerajaan Dan Kesultanan Nusantara
Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi
"Merawat Kebhinekaan, Memperkuat NKRI, Menghidupkan Warisan Budaya untuk Indonesia Maju"
Editor: W. Masykar
Indonesia bukan sekadar sebuah negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia adalah sebuah peradaban besar yang dibangun oleh perjalanan sejarah panjang, oleh beragam suku, bahasa, agama, tradisi, adat-istiadat, kerajaan, kesultanan, komunitas masyarakat adat, serta berbagai kearifan lokal yang hidup dan berkembang dari generasi ke generasi.
Di dalam keragaman itulah sesungguhnya terdapat kekuatan Indonesia. Karena itu, keberadaan para "Pemangku Hadat, Kerajaan, dan Kesultanan se-Nusantara" patut diapresiasi dan ditempatkan dalam perspektif kebangsaan yang konstruktif: "sebagai bagian dari kekayaan sejarah, kebudayaan, identitas, dan modal sosial bangsa yang dapat terus memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional."
Komitmen tersebut harus berpijak teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, merawat adat bukan berarti kembali ke masa lalu. Melestarikan tradisi bukan berarti menolak modernitas. Dan menghormati sejarah kerajaan serta kesultanan bukan berarti menghidupkan kembali sistem politik masa lampau.
Sebaliknya, semuanya dapat menjadi jalan untuk "menghubungkan akar sejarah dengan masa depan Indonesia."
Kebhinekaan Bukan Ancaman, Melainkan Kekuatan Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan yang tertulis pada lambang negara. Ia merupakan filosofi kebangsaan yang mengajarkan bahwa perbedaan dapat hidup berdampingan dalam satu persatuan.
Suku boleh berbeda, bahasa boleh beragam, tradisi boleh berlainan, agama dan keyakinan memiliki ruangnya masing-masing, tetapi semuanya dapat bertemu dalam satu rumah besar bernama Indonesia.

Dalam hubungan itulah para Pemangku Hadat, Raja, Sultan, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Budayawan, Akademisi, Generasi Muda, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperkuat persaudaraan kebangsaan.
Persatuan Tidak Menuntut Keseragaman.
Justru persatuan Indonesia harus mampu memberikan ruang bagi keberagaman untuk tumbuh secara bermartabat.
Karena itu, semangat kebangsaan yang dibangun dari lingkungan adat dan budaya hendaknya senantiasa diarahkan pada tiga prinsip: berbeda tetapi tidak bermusuhan; beragam tetapi tetap bersaudara; berakar pada budaya masing-masing tetapi berdiri teguh sebagai bangsa Indonesia.
Adat dan Budaya adalah Investasi Peradaban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan memandang kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Undang-undang tersebut juga menempatkan keberagaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan dan identitas bangsa.
Pesan ini sangat penting. Kebudayaan tidak boleh diperlakukan hanya sebagai ornamen seremoni, pakaian adat, tarian tradisional, atau pertunjukan pada saat festival.
Kebudayaan adalah "Sistem Nilai"
Di dalam adat terdapat ajaran tentang hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, manusia dengan alam, etika kepemimpinan, tata kehidupan keluarga, gotong royong, musyawarah, penghormatan kepada orang tua, tanggung jawab sosial, serta berbagai nilai luhur lainnya.
Karena itu, pelestarian budaya harus bergerak dari sekadar "mempertontonkan budaya menuju menghidupkan nilai budaya."
Generasi muda tidak cukup hanya mengenal nama tarian, rumah adat, pakaian tradisional, senjata pusaka atau sejarah kerajaan. Mereka juga perlu memahami nilai filosofis yang terkandung di dalamnya.
Inilah pekerjaan besar para Pemangku Hadat, Kerajaan dan Kesultanan bersama Lembaga Pendidikan, Pemerintah, Keluarga dan Masyarakat.
Pemangku Hadat sebagai Penjaga Nilai dan Perekat Sosial
Dalam masyarakat yang semakin kompleks, Lembaga Adat dapat memainkan peran strategis sebagai penjaga nilai, identitas, dan kohesi sosial.
Peran tersebut tentu harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemangku Hadat dapat menjadi "penjaga memori kolektif bangsa," pendokumentasi sejarah lokal, mediator sosial, pendidik nilai budaya, penggerak pelestarian tradisi, serta mitra masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan berbasis kearifan lokal.
Dengan posisi demikian, lembaga adat tidak harus berhadapan dengan negara. Sebaliknya, lembaga adat dapat menjadi "mitra strategis pemerintah dan masyarakat." Kemitraan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan budaya, penguatan karakter generasi muda, pelestarian bahasa daerah, pengembangan seni tradisi, perlindungan warisan budaya, pengembangan desa wisata, ekonomi kreatif, penelitian sejarah lokal, hingga diplomasi budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan antara lain mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pendataan kebudayaan, serta perencanaan pemajuan kebudayaan jangka panjang.
Artinya, pelestarian budaya bukan sekadar panggilan moral, tetapi juga telah memiliki landasan kebijakan nasional.
Kerajaan dan Kesultanan: Menjaga Jejak Sejarah, Bukan Menghidupkan Politik Tradisional Masa Lalu
Kerajaan dan Kesultanan Nusantara memiliki posisi penting dalam sejarah pembentukan peradaban Indonesia.
Jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbagai pusat kekuasaan lokal telah melahirkan sistem pemerintahan, perdagangan, pendidikan, kesenian, hukum adat, diplomasi, arsitektur, sastra, serta hubungan sosial yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah kepulauan Nusantara.
Karena itu, warisan kerajaan dan kesultanan perlu dilihat sebagai "sumber pengetahuan sejarah dan kebudayaan bangsa." Namun, penghormatan terhadap kerajaan dan kesultanan di masa kini harus tetap diletakkan dalam kerangka konstitusi. Kita tidak sedang membangun negara-negara baru di dalam NKRI. "Kita sedang merawat jejak-jejak peradaban yang ikut membentuk Indonesia." Inilah titik temu antara sejarah dan kebangsaan.
Dari Silaturahmi Budaya Menuju Gerakan Kebudayaan Nasional

Forum-forum silaturahmi Pemangku Hadat, Kerajaan dan Kesultanan se-Nusantara hendaknya tidak berhenti sebagai agenda pertemuan, seremoni atau festival.
Silaturahmi perlu ditingkatkan menjadi "gerakan kebudayaan yang produktif, terukur, inklusif dan berkelanjutan."
Beberapa agenda strategis yang dapat dikembangkan antara lain:
1. Pendataan dan dokumentasi warisan adat dan budaya Nusantara.
2. Digitalisasi manuskrip, lontaraq, hikayat, silsilah, arsip, benda pusaka, situs sejarah dan tradisi lisan, dengan tetap memperhatikan etika, hak komunitas, dan perlindungan pengetahuan tradisional.
3. Pendidikan budaya bagi generasi muda melalui sekolah, pesantren, perguruan tinggi, sanggar seni dan komunitas.
4. Pengembangan pusat-pusat kebudayaan daerah sebagai ruang edukasi, penelitian, pertunjukan dan interaksi lintas generasi.
5. Penguatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal agar kebudayaan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat tanpa kehilangan nilai dan jati dirinya.
6. Pengembangan wisata sejarah, adat dan budaya secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama.
7. Penguatan diplomasi budaya Indonesia agar kekayaan Nusantara semakin dikenal dunia.
Dengan demikian, kebudayaan bukan hanya dilestarikan, tetapi juga "dihidupkan, dikembangkan dan diwariskan."
Agustus: Dari Perayaan Kemerdekaan Menjadi Momentum Diplomasi Budaya Dunia
Ada satu peluang besar yang layak dikembangkan secara serius: "bulan Agustus sebagai bulan kebangsaan dan budaya Indonesia."
Setiap tahun, seluruh Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih berkibar di kota, desa, sekolah, kampung, kantor, hingga pelosok Nusantara. Momentum ini memiliki daya tarik yang sangat besar apabila dikembangkan secara terintegrasi menjadi "perayaan kebangsaan sekaligus diplomasi budaya Indonesia."
Festival adat, kirab budaya, pameran kerajaan dan kesultanan, pertunjukan seni tradisi, kuliner Nusantara, permainan rakyat, kerajinan, busana adat, musik tradisional, seminar kebudayaan, ekspo ekonomi kreatif, serta berbagai kegiatan masyarakat dapat dikemas dalam kalender nasional yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan kepariwisataan nasional. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,.yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 18 Tahun 2025, dan menempatkan budaya, partisipasi masyarakat, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta promosi pariwisata berbasis budaya sebagai bagian penting dari penyelenggaraan kepariwisataan.
Karena itu, gagasan menjadikan: "Agustus sebagai momentum tahunan Destinasi Wisata Kebangsaan dan Budaya Indonesia," perlu terus digaungkan dan bukan sekadar gagasan seremonial.
Ia dapat menjadi sebuah gerakan nasional apabila dirancang secara profesional dan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku pariwisata, masyarakat adat, Kerajaan dan Kesultanan, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas kreatif, media, serta generasi muda.
Generasi Muda adalah Mata Rantai Utama
Sebagus apa pun adat dan budaya yang kita miliki, semuanya akan kehilangan makna apabila tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, generasi muda harus ditempatkan sebagai "subjek kebudayaan," bukan hanya sebagai penonton.
Mereka perlu diberi ruang untuk mempelajari, meneliti, mendokumentasikan, mengembangkan dan mengaktualisasikan budaya dengan bahasa dan teknologi zamannya. Budaya boleh tampil dalam ruang digital. Tradisi boleh dikemas secara kreatif.
Cerita leluhur boleh menjadi film, buku, podcast, animasi, gim edukatif, dokumenter, pertunjukan, konten digital, hingga produk ekonomi kreatif.
Yang harus dijaga adalah "nilai, martabat, keaslian sumber, dan penghormatan kepada komunitas pemilik budaya." Dengan demikian, modernisasi tidak harus menjadi lawan tradisi. Teknologi dapat menjadi jembatan antara leluhur dan generasi masa depan.
Pemerintah dan Masyarakat Adat: Bersinergi sebagai Mitra Strategis
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional dan kewenangan untuk menjaga serta memajukan kebudayaan nasional.
Masyarakat Adat dan lembaga budaya memiliki pengetahuan, pengalaman, tradisi dan modal sosial yang tidak ternilai. Keduanya tidak perlu berjalan sendiri-sendiri. Yang dibutuhkan adalah "Kolaborasi". "Pemerintah menyediakan regulasi, kebijakan, fasilitasi, infrastruktur, pendanaan dan akses".
"Masyarakat Adat menyediakan pengetahuan, nilai, tradisi, sumber daya budaya dan partisipasi masyarakat". "Dunia Pendidikan melakukan penelitian dan transfer pengetahuan". "Dunia Usaha dan Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) membuka ruang ekonomi kreatif". "Media memperluas publikasi." "Generasi muda menghadirkan inovasi."
Jika semua kekuatan tersebut dipertemukan, maka niscaya kebudayaan dapat menjadi salah satu kekuatan pembangunan nasional.
Merawat NKRI dengan Merawat Kebudayaan
Pada akhirnya, menjaga NKRI tetap jaya bukan hanya persoalan pertahanan dan keamanan. Menjaga NKRI juga berarti menjaga "rasa memiliki terhadap Indonesia." Dan rasa memiliki itu tumbuh ketika setiap anak bangsa merasa bahwa identitas, sejarah, bahasa, adat dan budayanya dihargai sebagai bagian dari Indonesia.
Karena itu, menjaga kebudayaan daerah pada hakikatnya juga merupakan bagian dari menjaga kebudayaan nasional.
Memelihara adat bukan berarti memecah persatuan.
Sebaliknya, apabila dikelola dengan semangat kebangsaan, adat dapat menjadi "jembatan persaudaraan." "Kerajaan dan Kesultanan bukan sekadar peninggalan sejarah". "Pemangku Hadat bukan sekadar gelar kebesaran."
"Kebudayaan bukan sekadar pertunjukan."
Semuanya dapat menjadi sumber nilai, identitas, pengetahuan dan energi sosial bagi Indonesia.
Sebuah Komitmen Bersama
Sudah saatnya para Pemangku Hadat, Raja dan Sultan se-Nusantara bersama seluruh elemen bangsa memperkuat komitmen:
Menjaga NKRI tetap Jaya. Meneguhkan Pancasila. Menjunjung UUD 1945. Merawat Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol Harga Mati. Menghormati Keberagaman agar Bersatu san Berdaya untuk Indonesia Raya. Melestarikan Adat dan Budaya. Mendidik Generasi Penerus. Mengembangkan Rkonomi berbasis Kearifan Lokal.
Memajukan Pariwisata Adat dan Budaya. Dan menjadikan Kebudayaan sebagai Kekuatan Diplomasi Indonesia di dunia.
Inilah makna sesungguhnya dari "Keberagaman Nusantara. Bukan sekadar berbeda dalam pakaian, bahasa dan tradisi, tetapi bersatu dalam cita-cita. Bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi mengambil nilai terbaik dari masa lalu untuk membangun masa depan. Bukan sekadar mempertahankan simbol, tetapi menghidupkan nilai.
Dan bukan sekadar mencintai daerah masing-masing, tetapi menjadikannya sebagai bagian yang utuh dari kecintaan kepada Indonesia Raya.
Marilah Kita wariskan kepada generasi mendatang bukan hanya cerita tentang kejayaan leluhur, tetapi juga "keteladanan untuk menjaga persaudaraan, persatuan dan kehormatan bangsa."
Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan akar sejarahnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu "menghormati leluhurnya, menjaga jati dirinya, hidup berdampingan dalam keberagaman, dan berjalan bersama menuju masa depan."
Adat dijaga. Budaya dikembangkan. Sejarah dihormati. Generasi dididik. Persatuan diperkuat. NKRI diteguhkan agar tetap jaya. Bhinneka Tunggal Ika, Harga Mati bukan sekadar semboyan. Ia adalah janji peradaban Indonesia.
Salam Keberagaman Nusantara. Salam Persatuan Indonesia dan Hormat Penuh Takzim dari Penulis: YMT. Sjahrir Tamsi (Tomakaka Adaq Jambu III Cappa Bate Dara' Polewali Mandar/Ketua DPD-FKN dan Ketua DPD-BM PASI Provinsi Sulawesi Barat).
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!