WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Iklan
Hukum

Menakar Dampak Hukum dan Politik Pasca-Putusan Kasasi MA Terhadap Suket Gibran

R

Redaktur

Minggu, 01 November 2026 · 05:33 WIB · 3 mnt baca

Oleh : Sudono Syueb

Alumni FISIPOL UGM

Iklan

Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum membawa Indonesia dalam ketidakpastian hukum tata negara baru. Putusan ini tidak sekadar menjadi persoalan administrasi kelulusan sekolah, melainkan menyentuh langsung pada keabsahan syarat materiil pencalonan pejabat publik tertinggi di negeri ini. Dalam melihat dinamika ini, terdapat tiga sudut pandang utama yang berkembang di masyarakat dan kalangan ahli hukum:

1. Perspektif Desakan Mundur dan Cacat Administratif Pemilu

Dari sudut pandang pemohon, pakar hukum seperti Denny Indrayana, dan kelompok sipil, putusan MA ini dipandang sebagai konfirmasi yudisial bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat administratif paling mendasar untuk maju dalam Pilpres 2024—yaitu kelulusan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur UU Pemilu. 

Batalnya suket tersebut dinilai meruntuhkan legalitas formal keabsahan posisinya sebagai Wakil Presiden. Argumen dari kelompok ini menegaskan bahwa demi menjaga moralitas publik dan etika ketatanegaraan, opsi terbaik bagi Gibran adalah mengundurkan diri secara sukarela demi menghindari krisis legitimasi pemerintahan yang berkepanjangan. 

2. Perspektif Perlunya Proses Impeachment (Pemakzulan) Konstitusional

Di sisi lain, mayoritas ahli hukum tata negara, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden yang sudah resmi dilantik tidak bisa serta-merta turun atau didiskualifikasi secara otomatis hanya karena putusan peradilan tata usaha negara (PTUN/MA). 

Konstitusi Indonesia telah mengatur mekanisme yang rigid. Untuk memberhentikan seorang Wapres di tengah masa jabatannya, harus melalui proses pemakzulan (impeachment) yang diinisiasi oleh DPR, dibuktikan secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputus oleh MPR. Putusan MA ini diposisikan sebagai "bukti baru" atau pintu masuk politik bagi parlemen jika mereka ingin menguji dugaan pelanggaran syarat jabatan atau perbuatan tercela secara konstitusional. 

3. Perspektif Keabsahan Ijazah Pendidikan Tinggi (S1) dan Jalur Politik

Bagi pihak yang mendukung atau melihat dari sudut pandang pembelaan Gibran, pembatalan Suket SMA tidak secara otomatis menegasikan kapasitas atau tingkat pendidikan tinggi yang bersangkutan. Muncul argumen bahwa Gibran secara faktual memiliki ijazah dari institusi luar negeri tingkat Advance Diploma hingga sarjana (S1). Kegagalan administrasi penyetaraan tingkat SMA dianggap tidak serta merta membuat kompetensinya hilang.

Selain itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara realistis memetakan bahwa tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai Wapres pada akhirnya akan bermuara pada "pilihan politik" dan kompromi kekuatan koalisi di parlemen, mengingat impeachment membutuhkan sokongan politik yang sangat kuat di DPR. Namun demikian, Mahfud menyoroti perlunya pengusutan ranah pidana terhadap instansi yang menerbitkan suket tersebut guna memastikan akuntabilitas hukum. 

Kesimpulan

Putusan kasasi MA ini menjadi ujian berat bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Menghadapkan kita pada dilema besar: antara menegakkan supremasi hukum atas syarat formal pemilu yang dilanggar, atau menjaga stabilitas politik pemerintahan lewat prosedur konstitusi yang panjang. Langkah yang diambil oleh DPR, MK, maupun sikap personal Gibran sendiri dalam beberapa waktu ke depan akan menentukan apakah Indonesia mampu keluar dari polemik ini dengan preseden hukum yang sehat atau justru terperosok ke dalam krisis politik yang lebih dalam.(*)

Iklan
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.