FKPA Berjenjang: Menyatukan Kearifan Adat, Memperkuat Konstitusi, dan Merawat Keutuhan Indonesia
Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi
"Meneguhkan Peran Pemangku Adat dalam Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Konstitusi 18 Agustus"
Editor: W. Masykar
Indonesia bukan negara yang dibangun oleh kesamaan wilayah dan pemerintahan. Indonesia adalah "Rumah Besar" yang sejak jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dihuni oleh beragam komunitas, suku, bahasa, tradisi, kerajaan, kesultanan, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat dengan kearifan dan tata nilai masing-masing.
Karena itu, keberagaman adat dan budaya bukanlah hambatan bagi persatuan. Sebaliknya, apabila dikelola dengan bijaksana, keberagaman merupakan salah satu fondasi kekuatan Indonesia.
Dalam hubungan itulah gagasan pembentukan "Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA)" secara berjenjang—mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, sangat patut dipertimbangkan sebagai sebuah "Kebutuhan Kelembagaan di Daerah."
FKPA bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan pemerintah, bukan pula untuk membentuk kekuasaan tandingan terhadap negara. FKPA justru dapat ditempatkan sebagai "Ruang komunikasi, koordinasi, musyawarah, mediasi, advokasi, dokumentasi dan pemberian rekomendasi" yang mempertemukan Pemangku Hadat dengan Pemerintah serta seluruh Pemangku kepentingan pembangunan.
Dengan demikian, Adat tidak berjalan sendiri dan Pemerintah tidak berjalan tanpa memahami akar budaya masyarakatnya.
Konstitusi Telah Membuka Ruang bagi Masyarakat Adat
Gagasan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip NKRI dan diatur dalam undang-undang."
Ketentuan tersebut penting dipahami bukan sekadar sebagai penghormatan simbolik, tetapi sebagai amanat konstitusi agar keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memperoleh ruang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di bidang kebudayaan, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menegaskan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Undang-undang tersebut bahkan "menempatkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan provinsi sebagai bagian dari dokumen yang disusun secara berjenjang."
Hal tersebut menunjukkan pendekatan "Berjenjang dan Terintegrasi" bukan sesuatu yang asing dalam tata kelola kebudayaan nasional.
Bahkan, perkembangan regulasi desa semakin mempertegas pentingnya pengakuan terhadap hak asal-usul dan hak tradisional. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa menempatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu dasar hukumnya.
Lebih mutakhir lagi, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur antara lain "Mengenai Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, termasuk ketentuan mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat." Artinya, momentum penguatan komunikasi kelembagaan adat sesungguhnya memiliki konteks hukum dan kebijakan yang semakin relevan.
Mengapa FKPA Perlu Dibentuk Secara Berjenjang?
Pertama: Mencegah Dualisme dan Tumpang Tindih Kelembagaan Adat. Salah satu persoalan yang tidak dapat diabaikan munculnya lebih dari satu lembaga atau kelompok mengatasnamakan adat dalam wilayah yang sama.
Persoalan itu dapat berkembang menjadi perbedaan klaim mengenai kewenangan, batas wilayah adat, garis keturunan, kepemimpinan, hak ulayat maupun representasi masyarakat.
FKPA dapat menjadi "Ruang Komunikasi dan Konsolidasi," bukan untuk menghapus keberadaan lembaga adat yang telah hidup, melainkan untuk mempertemukan berbagai unsur dalam semangat: "Berbeda lembaga, satu komunikasi; berbeda tradisi, satu persaudaraan; berbeda wilayah adat, satu Indonesia."
Penting ditegaskan bahwa FKPA tidak otomatis menjadikan semua keputusan forum sebagai putusan hukum yang mengikat seperti putusan pengadilan. Kekuatan FKPA terletak pada "Legitimasi sosial, Musyawarah, Dokumentasi, Rekomendasi dan Mekanisme koordinasi," sedangkan pengakuan hukum tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan prinsip ini, FKPA dapat menjadi jembatan yang sehat antara "Otoritas Sosial-Adat dan Tata Kelola Negara."
Kedua: Memperkuat Penyelesaian Konflik melalui Musyawarah
Indonesia memiliki tradisi penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Dalam banyak komunitas adat, penyelesaian sengketa tidak semata-mata bertujuan menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi mengembalikan hubungan sosial kepada keadaan yang harmonis.

Karena itu, FKPA dapat dikembangkan sebagai salah satu mekanisme "Pencegahan dan mediasi konflik secara non-litigasi," sepanjang persoalan tersebut memang berada dalam ruang yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan tidak bertentangan dengan hukum nasional, hak asasi manusia, serta kepentingan umum.
Struktur berjenjang memungkinkan mekanisme penyelesaian dilakukan secara proporsional: "Desa/Kelurahan → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Provinsi."
Persoalan yang sederhana diselesaikan sedekat mungkin dengan masyarakat. Persoalan yang lebih luas dapat dikonsultasikan kepada tingkatan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, FKPA bukan sekadar organisasi seremonial, tetapi dapat menjadi "Early Warning System" bagi konflik sosial dan kebudayaan.
Ketiga: Memperkuat Perlindungan Hak Ulayat dan Aset Adat
Perkembangan investasi, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, perubahan tata ruang dan berbagai program pembangunan dapat bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat.
Di sinilah pentingnya komunikasi sejak awal. FKPA dapat berperan dalam:
1. mendokumentasikan sejarah dan wilayah adat;
2. membantu pemetaan sosial-budaya;
3. menghimpun aspirasi masyarakat adat;
4. mengidentifikasi potensi konflik;
5. mendorong konsultasi yang bermakna;
6. memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah;
7. mengawal kepentingan masyarakat adat sesuai hukum yang berlaku; dan
8. mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Prinsip yang harus dikedepankan bukan “adat melawan pembangunan”, melainkan: “Pembangunan harus Menghormati Manusia, Lingkungan, Hukum, Budaya dan Hak-hak Masyarakat.”
Sebaliknya, Masyarakat Adat juga perlu membuka diri terhadap pembangunan sepanjang prosesnya transparan, adil, partisipatif dan sesuai dengan hukum.
Keempat: Menjembatani Pemerintah dan Masyarakat Adat
Pemerintah membutuhkan informasi yang akurat mengenai karakter sosial dan budaya masyarakat. Demikian pula Masyarakat Adat membutuhkan saluran komunikasi yang jelas dengan Pemerintah.
Tanpa jembatan komunikasi, kebijakan yang sebenarnya baik dapat menimbulkan kesalahpahaman karena tidak memahami konteks lokal.
FKPA dapat menjadi salah satu "Mitra Komunikasi Sosial-Kultural Pemerintah," tanpa kehilangan independensi dan tanpa berubah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
Pada tingkat kabupaten/kota, misalnya, FKPA dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang bersinggungan dengan Kebudayaan, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal.
Pada tingkat provinsi, FKPA dapat membantu menyampaikan Aspirasi lintas kabupaten/kota dan merumuskan Rekomendasi Kebijakan Kebudayaan yang lebih Komprehensif.
Kelima: Menghidupkan Kembali Regenerasi Adat
Ancaman terhadap kebudayaan tidak selalu datang dalam bentuk konflik. Kadang-kadang ancaman terbesar justru datang secara perlahan: "Generasi muda yang tidak lagi mengenal sejarah keluarganya, bahasa daerahnya, tata nilai leluhurnya dan makna simbol-simbol kebudayaannya."
Karena itu, FKPA perlu memandang Generasi Muda bukan sekadar sebagai penerus, tetapi sebagai "Subjek Utama Regenerasi Kebudayaan."
Pemangku Hadat bersama Tokoh Pendidikan, Budayawan, Akademisi dan Pemerintah dapat mengembangkan:
1. pendidikan budaya berbasis komunitas;
2. dokumentasi sejarah dan silsilah;
3. digitalisasi manuskrip dan arsip adat;
4. pelestarian bahasa daerah;
5. pengenalan permainan dan seni tradisional;
6. pendidikan etika dan adab;
7. dialog lintas generasi;
8. pelatihan kepemimpinan adat bagi generasi muda; dan
9. kolaborasi antara lembaga adat dan satuan pendidikan.
Dengan demikian, Adat tidak berhenti sebagai kenangan masa lalu, tetapi menjadi "Sumber Nilai untuk Membangun Masa Depan."
Model FKPA Berjenjang
Secara konseptual, FKPA dapat dikembangkan sebagai berikut: Tingkatan Fokus Utama Fungsi Strategis Desa/Kelurahan Persoalan adat dan sosial lokal Komunikasi, pelestarian tradisi, pencegahan konflik Kecamatan Koordinasi lintas desa Mediasi dan konsolidasi persoalan antar komunitas Kabupaten/Kota Sinkronisasi adat dan kebijakan daerah Rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota dan koordinasi lintas wilayah Provinsi Koordinasi strategis lintas kabupaten/kota Rekomendasi kebijakan kepada Gubernur dan konsolidasi kebudayaan daerah.
Namun struktur tersebut sebaiknya tidak dibangun dengan prinsip “Atas menguasai bawah”.
Sebaliknya, prinsipnya adalah: “Dari akar rumput naik melalui musyawarah, dari tingkat atas turun melalui fasilitasi.”
Dengan prinsip tersebut, suara masyarakat adat di tingkat paling bawah tidak hilang ketika sampai ke tingkat provinsi.
FKPA Bukan Lembaga Kekuasaan, Melainkan Rumah Musyawarah
Ini merupakan prinsip yang sangat penting. FKPA hendaknya tidak diposisikan sebagai lembaga yang mengambil alih kewenangan Pemerintahan, Pengadilan, DPRD, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Negara yang sudah ada.
FKPA juga tidak seharusnya menjadi arena perebutan status, gelar, kedudukan ataupun legitimasi antarkelompok adat.
FKPA harus menjadi "Rumah Musyawarah."
"Rumah tempat para pemangku adat duduk sejajar."
"Rumah tempat perbedaan disampaikan dengan santun."
"Rumah tempat konflik dicegah sebelum membesar."
"Rumah tempat warisan leluhur dijaga tanpa menutup pintu terhadap kemajuan."
"Dan rumah tempat masyarakat adat dapat berkomunikasi dengan negara dalam semangat persaudaraan kebangsaan."
FKPA dan Semangat Kemerdekaan 17 Agustus
Tahun 2026 Bangsa Indonesia memperingati HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan para pahlawan.
Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk terus menyempurnakan kehidupan berbangsa. Jika para pendiri bangsa dahulu berhasil menyatukan begitu banyak perbedaan menjadi Indonesia, maka generasi sekarang memiliki tugas untuk merawat persatuan tersebut dengan cara yang sesuai dengan tantangan zaman.
Dalam perspektif ini, memperkuat kelembagaan komunikasi adat bukanlah langkah mundur ke masa lalu. Justru sebaliknya.
"Menghormati Adat adalah cara Indonesia Menghormati Akar Sejarahnya sendiri."
17 Agustus dan 18 Agustus: Dua Momentum yang Tidak Terpisahkan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan penetapan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 merupakan dua momentum fundamental dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
"Tanggal 18 Agustus kemudian ditetapkan sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008."
Karena itu, memperingati 17 Agustus seharusnya tidak berhenti pada simbol kemerdekaan. Dan memperingati 18 Agustus tidak cukup hanya dengan mengingat teks konstitusi. "Keduanya harus diterjemahkan ke dalam kehidupan nyata."
Termasuk bagaimana negara mengakui, menghormati dan memberi ruang yang proporsional bagi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, "FKPA dapat dipandang sebagai salah satu gagasan kelembagaan masyarakat sipil, kemudian adat yang mendukung pelaksanaan semangat konstitusional tersebut," tentu dengan tetap menghormati batas-batas kewenangan negara dan hukum positif.
Dari Keberagaman Menuju Kesatuan
Indonesia memiliki begitu banyak nama untuk Pemimpin Adat, Dewan Adat, Lembaga Adat dan Komunitas Tradisional.
Ada Kerajaan dan Kesultanan, ada Pemangku Hadat, ada Kepala Adat, ada Lembaga Adat Desa, ada Dewan Adat, serta berbagai bentuk Pranata lokal lainnya.
Nama dan bentuknya boleh berbeda. Sejarahnya boleh berbeda. Bahasanya boleh berbeda. Tetapi ada satu titik temu yang sama:
"Semuanya merupakan bagian dari Mozaik Kebudayaan Indonesia."
Karena itu, Kita tidak perlu menyeragamkan adat. Yang diperlukan adalah "Menyatukan Komunikasi." Bukan menyeragamkan budaya. Yang diperlukan adalah "Menyatukan Komitmen Kebangsaan."
Bukan menghapus identitas lokal.
Yang diperlukan adalah "Menempatkan Identitas Lokal sebagai Kekayaan dalam Rumah Besar Indonesia."
Rekomendasi Strategis
Untuk memastikan gagasan FKPA tidak berhenti sebagai wacana, beberapa langkah dapat dipertimbangkan:
Pertama, melakukan inventarisasi lembaga dan pemangku adat di setiap daerah.
Kedua, menyusun basis data sosial-budaya dan sejarah komunitas adat secara partisipatif.
Ketiga, membentuk forum komunikasi berdasarkan kesepakatan para pemangku adat sendiri.
Keempat, menyusun kode etik FKPA yang menegaskan prinsip persatuan, musyawarah, non-diskriminasi, penghormatan terhadap hukum nasional dan NKRI.
Kelima, membangun hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Keenam, mengembangkan mekanisme mediasi dan pencegahan konflik yang tidak mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum.
Ketujuh, melibatkan perguruan tinggi, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, perempuan, pemuda, budayawan dan media.
Kedelapan, mengembangkan dokumentasi digital mengenai sejarah, bahasa, adat istiadat, seni, manuskrip, situs dan pengetahuan tradisional.
Kesembilan, menjadikan FKPA sebagai mitra konsultatif dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang memiliki dampak sosial-budaya.
Kesepuluh, melakukan evaluasi secara berkala agar FKPA tetap menjadi forum yang inklusif, demokratis, independen dan bermanfaat bagi masyarakat.
Merawat Indonesia dari Akar Budayanya
Pada akhirnya, membangun Indonesia tidak cukup hanya dari pusat pemerintahan. Indonesia juga harus dibangun dari desa, kampung, lembang, nagari, negeri, banua dan komunitas-komunitas adat yang selama berabad-abad telah menjaga kehidupan sosial masyarakat.
FKPA berjenjang dapat menjadi salah satu jembatan antara akar budaya masyarakat dan tata kelola pemerintahan modern.
"Ia bukan lembaga tandingan negara." - "Ia bukan alat perebutan kekuasaan." - "Ia bukan sarana menghidupkan kembali feodalisme."
FKPA harus menjadi "Wadah Persaudaraan, Musyawarah, Komunikasi, Mediasi, Pelestarian Budaya dan Penguatan Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pembangunan."
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2026 kiranya menjadi kesempatan untuk kembali merenungkan sebuah pesan sederhana:
"Kemerdekaan memberi Kita Rumah bernama Indonesia."
Konstitusi memberikan arah bagaimana rumah itu dikelola. Adat dan kebudayaan memberikan jiwa, nilai dan identitas yang membuat rumah itu tetap hidup.
Maka, mari Kita rawat Indonesia bukan dengan menyeragamkan perbedaan, melainkan dengan
"Kenghormati Keberagaman dalam Persatuan."
"Mari Kita bangun komunikasi dari akar rumput."
"Mari Kita selesaikan perbedaan dengan musyawarah."
"Mari Kita lindungi hak masyarakat adat dengan hukum yang berkeadilan."
"Mari Kita wariskan kebudayaan kepada generasi muda."
"Dan mari Kita teguhkan bersama: “Berbeda Adat, Satu Martabat." - "Berbeda budaya, satu bangsa.
Berbeda bahasa, satu Indonesia.
Berbeda tradisi, satu persaudaraan Nusantara.”
"Adat lestari, Budaya terjaga, Masyarakat bermartabat, Pembangunan berkeadilan, dan Indonesia semakin kuat dalam Keberagaman."
Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Selamat Hari Konstitusi Republik Indonesia, 18 Agustus 2026.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim dari Penulis: Tomakaka Adaq Jambu III Cappa Bate Dara' Polewali Mandar/Ketua DPD-FKN dan Ketua DPD-BM PASI Provinsi Sulawesi Barat.(*)
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!