WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Iklan
Politik-demokrasi

Wantimpres Digugat (2)

R

Redaktur

Senin, 02 November 2026 ยท 09:38 WIB · 3 mnt baca

Oleh : W. Masykar

Dan di sinilah strategi pre-emptive strike itu justru membuka celah barunya sendiri.

Iklan

Ketika 26 orang dilantik sekaligus pada 2 Oktober 2026, lewat Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, ada dua pertanyaan publik, Rocky Gerung masuk, dan "siapa saja yang masuk?" - "kenapa harus sebanyak itu?"

Last but not least, pertanyaan itu tidak berhenti di media sosial. Dan diruang ruang publik lainnya, tapi Sekaligus masuk ke ruang sidang.

Pertengahan Oktober 2026, Muhamad Riziq Maulana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026. Yang digugat bukan Rocky Gerung. Yang digugat bukan 26 nama itu satu per satu. Yang digugat adalah aturannya.

Yang digugat adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Pasal itu, bunyinya sederhana tapi berbahaya: jumlah anggota Wantimpres diserahkan pada kebutuhan Presiden. Tidak ada angka maksimal. Tidak ada rem.

Dulu, di UU Nomor 19 Tahun 2006, batas itu jelas: 9 orang. Seorang ketua merangkap anggota, dan delapan anggota lainnya. Cukup. Ramping. Dan yang paling penting, bisa dihitung biayanya.

Sekarang, batas itu dihapus. Dan begitu batas dihapus, logika pre-emptive strike bekerja dengan sempurna: kalau tidak ada batas, kenapa tidak dirangkul semua saja? Kenapa tidak diamankan semua potensi ancaman sekaligus?

Maka lahirlah Wantimpres gemuk. 26 orang. Dan itu belum termasuk 10 Penasihat Khusus Presiden. Kalau dijumlah, ada 36 orang yang tugasnya sama: memberi nasihat kepada satu orang Presiden, dan semuanya dibayar dari APBN.

Di sinilah gugatan itu menjadi tajam. Bukan karena pemohon membenci Wantimpres, tapi karena ia menghitung. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres mencapai Rp76.500.000 per bulan. Jika dikalikan 26 orang, itu sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Sekitar Rp23,868 miliar per tahun. Itu baru hak keuangan pokok, belum fasilitas, belum staf, belum operasionalnya.

Rocky boleh saja berkata gaji Rp60 atau Rp70 juta itu kecil, sama dengan beberapa menit ceramah di luar negeri. Bagi Rocky, mungkin memang kecil. Tapi bagi negara, itu bukan soal kecil atau besar bagi satu orang. Itu soal 26 orang, dikali 12 bulan, dikali tahun-tahun ke depan, tanpa batas yang jelas kapan berhentinya.

Pemohon menyebutnya dengan kalimat yang telak: "Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari APBN. Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN."

Itulah yang membuat gugatan ini berbeda dari sekadar ribut-ribut politik. Ia tidak menyerang orangnya. Ia menyerang logika kekuasaannya.

Semakin banyak orang yang dirangkul, semakin aman kekuasaan. Semakin banyak kritik yang dipindah ke dalam bilik rahasia, semakin sepi ruang publik.

Tapi logika itu punya harga. Dan harga itu kini sedang ditagih lewat jalur hukum.(*)

Iklan
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.