Tanggapi Putusan MK, PII Jatim Siap Berikan Beasiswa Kejar Paket C untuk Gibran
Surabaya, wartamerdeka.net, - Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang turut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pemberitaan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan. Meski demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Firman, Ketua 1 Bidang Kaderisasi PII Jawa Timur, menyatakan PII Jawa Timur siap memberikan beasiswa sekaligus memfasilitasi Gibran untuk mengikuti program Kejar Paket C apabila memang diperlukan untuk memenuhi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang persoalannya adalah belum adanya bukti kelulusan pendidikan setara SLTA, PII Jawa Timur siap memberikan beasiswa dan memfasilitasi Mas Gibran untuk mengikuti Kejar Paket C. Kami serius, bukan sekadar menyindir,” ujar Firman.
Menurut Firman, persoalan pemenuhan syarat pendidikan bagi pejabat publik tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pendidikan merupakan salah satu syarat yang secara eksplisit diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Pelajar Indonesia hari ini berjuang menyelesaikan pendidikan, mengikuti proses pembelajaran, ujian, hingga mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan. Maka standar yang sama tentu harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang hendak menduduki jabatan publik,” jelasnya.
Firman menegaskan bahwa tawaran tersebut bukan bentuk penghinaan terhadap Gibran, melainkan kritik sekaligus sindiran terhadap pentingnya kepastian mengenai pemenuhan syarat pendidikan seorang pejabat publik.
“Kami tidak sedang mempersoalkan pribadi Gibran. Yang kami persoalkan adalah standar dan kepastian. Kalau memang syaratnya tamat SLTA atau sederajat, maka harus ada bukti yang jelas bahwa syarat tersebut terpenuhi,” tegas Firman.
PII Jawa Timur juga mendorong lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Bagi PII Jawa Timur, persoalan ini bukan sekadar tentang Gibran, tetapi menyangkut kesetaraan di hadapan hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, serta penghormatan terhadap standar pendidikan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
“Kalau memang belum ada, jangan malu untuk belajar. PII Jawa Timur siap memberikan beasiswa Kejar Paket C. Toh, pendidikan adalah hak semua warga negara,” pungkas Firman.(wm/fm)
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!