PTSL, Program Yang "Rawan" Masalah
Oleh : W. Masykar
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah Program dari ATR/BPN guna mendaftarkan tanah secara massal agar memiliki sertifikat secara gratis. Kata gratis inilah sesungguhnya yang kerap dipahami setengah setengah. Gratis memang tidak membayar. Akan tetapi, gratis nya dalam hal pengurusan apa? Ini yang sering menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum.
Dari beberapa sumber termasuk dari pantauan media ini, pengurusan program PTSL ada beberapa hal yang memicu munculnya masalah. Batas Tanah atau Batas Petok. Terkadang Batas Tanah dengan tanah (lahan) yang masih dalam sengketa, tetangga tidak mau tanda tangan. Maka, agar lebih mudah dilakukanlah pengukuran secara sepihak yang ujungnya potensial terjadi gugat menggugat.

Selain itu, masalah Data & Dokumen. Dokumen ganda: 1 bidang tanah punya 2-3 surat: girik, letter C, akta, tapi atas nama - yang ternyata berbeda beda.
Tanah waris yang belum turun, yakni masih atas nama kakek/nenek/alm, tapi yang ngajuin cucu, yang seharusnya ada AJB waris dulu.
Kemudian yang terkait, tanah aset negara/desa/hutan, tidak jarang juga ikut masuk didaftarkan warga, apakah disengaja atau memang tidak tahu. Akan tetapi, setelah diketahui pihak BPN, berkas ditolak atau ditarik, yang merasa mendaftarkan kadang tidak bisa menerima. Lainnya, seperti masalah dokumen yang tidak lengkap dan valid. Kemudian, tidak kalah rawan adalah persoalan biaya peserta program PTSL. Meskipun, pada dasarnya program PTSL itu gratis untuk proses di BPN, tapi masih dibutuhkan sejumlah biaya. Seperti, biaya operasional, pembelian atau pengadaan patok, materai, saksi, ukur, panitia desa.
Nah, yang masuk kategori ini, boleh dipungut sesuai SKB 3 Menteri. Menurut SKB cuma 150ribu sampai - 500ribu atau tergantung zona. Sementara itu, agar mudah bisa lolos tidak jarang ada oknum yang bermain, akibatnya muncul laporan pungli ke APH/Polisi/Jaksa/Inspektorat. Kekeliruan lain, termasuk salah mengisi formulir, salah letak titik, main tunjuk batas. Akibatnya sertifikat cacat hukum.
Ada juga data dipalsukan atau dibuat sesuai selera oknum atau girik bodong disahkan jadi sertifikat, ujungnya jadi pidana. Panitia juga seringkali kurang transparan tidak mau menjelaskan siapa yang lolos, dan yang tidak lolos. Penggunaan dana yang dianggap tidak transparan. Persoalan persoalan seperti ini, lantas timbul fitnah, kemudian viral menjadi tema perbincangan warga masyarakat.
Dari uraian singkat tersebut, bisa disimpulkan, adanya tiga unsur, yaitu Uang+Tanah dan Dokumen Negara yang menjadikan program ini potensial dilaporkan atau menjadi masalah pidana. Munculnya Pungli/Pemerasan dengan dibuktikan menarik biaya di luar SKB 3 Menteri, atau pemalsuan dokumen, misal tanda tangan palsu atau surat keterangan palsu agar pengurusan lancar dan mudah.
Atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk juga penyerobotan tanah negara/aset desa atau tanah masih milik tetangga. Tidak heran jika kemudian ada saja yang melaporkan perangkat atu panitia PTSL ke APH, seperti belum lama ini, Kades Brengkok dilaporkan oleh sejumlah warga desanya sendiri.(*)
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!