WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Breaking
• Program Kampung Nelayan, Jangan Jadi Value For Monkey • Merugi, Pabrik Es KUD Minatani Di Tutup Sementara • KNTI Surabaya Dorong Bisnis Inovatif, Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir • El, Siswa SDN I Brondong Ngoleksi Belasan Trophy Juara • Mengukur Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara Melalui SD Negeri • Kick Off Program Kemitraan MPM PP Muhammadiyah dengan LazisMu PP Muhammadiyah di Desa Weru Kecamatan Paciran Lamongan • Gandeng ICW Kemensos Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat • Tiga Unit Usaha KUD Minatani, Lepas atau Sengaja Dilepas? • PW PII Jawa Timur Bangun Sinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim • Prof. Zainuddin Maliki: "Penguatan payung regulasi dalam Relasi BUM Desa-KDMP" • Program Kampung Nelayan, Jangan Jadi Value For Monkey • Merugi, Pabrik Es KUD Minatani Di Tutup Sementara • KNTI Surabaya Dorong Bisnis Inovatif, Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir • El, Siswa SDN I Brondong Ngoleksi Belasan Trophy Juara • Mengukur Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara Melalui SD Negeri • Kick Off Program Kemitraan MPM PP Muhammadiyah dengan LazisMu PP Muhammadiyah di Desa Weru Kecamatan Paciran Lamongan • Gandeng ICW Kemensos Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat • Tiga Unit Usaha KUD Minatani, Lepas atau Sengaja Dilepas? • PW PII Jawa Timur Bangun Sinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim • Prof. Zainuddin Maliki: "Penguatan payung regulasi dalam Relasi BUM Desa-KDMP"
Iklan Iklan Harkopnas 1
Nasional

Prof. Zainuddin Maliki: "Penguatan payung regulasi dalam Relasi BUM Desa-KDMP"

R

Redaktur

Selasa, 04 Agustus 2026 · 08:23 WIB · 3 mnt baca

Foto dok.wartamerdeka.net

Bojonegoro, wartamerdeka.net, - Revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa menghadapi perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis. 

Hal itu disampaikan Penasihat Menteri Desa, Prof. Dr. H. Zainuddin Maliki, M.Si dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa dengan tajuk "Pengkajian PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES" di aula Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/8). 

Iklan Didalam Tulisan

FGD dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, para Kepala Desa, pengurus BUM Desa, serta Tim Pendamping Profesional (TPP) itu Prof. Zainuddin menegaskan bahwa dalam 5 tahun berjalan, terdapat dinamika sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan yang memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian agar dapat menjawab tantangan baru untuk pembangunan desa ke depan.

BUMDES yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 dirancang sebagai badan usaha otonom desa sementara hadir KDMP sebagai entitas baru membuat ekosistem ekonomi semakin dinamis.

"Di sini kita memerlukan penyesuaian regulasi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan melalui kolaborasi, bukan kompetisi antarlembaga," ungkap Prof. Zainuddin yang juga Sekretaris Eksekutif SPU itu.

Menurutnya, revisi PP diharapkan memberikan kepastian hukum bagi BUM Desa dalam membangun kemitraan, tidak hanya dengan Koperasi Desa, tetapi juga dengan dunia usaha, lembaga keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

 "Pengaturan yang lebih jelas akan mencegah terjadinya tumpang tindih kelembagaan maupun konflik kewenangan dalam penyelenggaraan usaha ekonomi desa," tegasnya.

Ia menambahkan perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi digital, tuntutan tata kelola yang semakin baik, serta tantangan ekonomi global mengharuskan adanya perubahan orientasi pengaturan BUM Desa. Regulasi tidak lagi cukup berfokus pada aspek administratif, tetapi harus mampu mendorong terciptanya dampak pembangunan yang terukur bagi masyarakat desa.

"BUM Desa harus tumbuh sebagai usaha sosial yang profesional, inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, berbasis data, memiliki tata kelola yang baik, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

SPU juga memandang bahwa penyempurnaan PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan bagian dari agenda transformasi ekonomi desa yang mendukung visi pembangunan nasional. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus bersifat partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, pengelola BUM Desa, pendamping desa, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Masukan yang diperoleh dari para Kepala Desa, pengurus BUMDES dan pendamping Desa peserta FGD di Bojonegoro ini menurutnya memberi masukan dan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam penyempurnaan regulasi yang dilakukan secara partisipatoris.

"Dalam jangka panjang, revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 diharapkan mampu memperkuat posisi BUM Desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi perdesaan, meningkatkan daya saing usaha desa, memperluas kesempatan kerja, memperkuat kemitraan antara lembaga ekonomi desa, serta mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.(wm/red)

copyright@wartamerdeka.net 2026

Iklan Pasang iklan di sini → Ukuran ideal: 336×280 atau 728×90 px
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.