Merajut Persaudaraan Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat Nusantara
"Menjaga Marwah Adat, Memperkuat Persatuan Bangsa"
Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi
(Tomakaka Adaq Jambu III Cappa Bate Dara' Kerajaan Binuang Mandar/Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat)
Editor: W. Masykar
Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas keberagaman. Jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Nusantara telah dihiasi oleh berbagai Kerajaan, Kesultanan, Komunitas Adat, dan Lembaga-lembaga Tradisional yang melahirkan nilai-nilai luhur tentang kepemimpinan, musyawarah, gotong royong, penghormatan kepada leluhur, serta kehidupan yang harmonis dalam keberagaman.

Dalam perjalanan sejarah, Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat tidak hanya menjadi simbol kebudayaan, tetapi juga penjaga jati diri, martabat, dan warisan peradaban bangsa. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan silsilah, garis keturunan, maupun keabsahan trah seyogianya dipandang sebagai bagian dari kedaulatan internal "Keluarga Besar masing-masing Kerajaan, Kesultanan, atau Komunitas Adat."
Persoalan tersebut idealnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat, penuh kebijaksanaan, dengan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, tanpa intervensi pihak luar yang berpotensi memperkeruh suasana. Pendekatan seperti ini sejalan dengan semangat demokrasi permusyawaratan yang menjadi salah satu nilai luhur sila ke-4 Pancasila.
Di atas segala perbedaan pandangan, silaturahmi harus tetap menjadi prioritas utama. Perdebatan yang berkepanjangan hanya akan menguras energi, membuka ruang lahirnya prasangka, bahkan berpotensi mengurangi kewibawaan lembaga adat di mata masyarakat. Sebaliknya, persaudaraan yang dipelihara dengan hati yang lapang akan melahirkan rekonsiliasi, kepercayaan, dan penghormatan antargenerasi.
Kearifan lokal Nusantara sejak dahulu mengajarkan bahwa manusia tidak pernah luput dari kekurangan. Kesadaran bahwa setiap keluarga, setiap trah, maupun setiap komunitas memiliki kelebihan dan kekurangan merupakan bentuk kedewasaan moral dan spiritual. Dari kesadaran inilah tumbuh sikap saling menghormati, saling memaafkan, dan saling menguatkan demi kepentingan bersama.
Dalam budaya Nusantara dikenal berbagai petuah yang menekankan pentingnya harmoni. Falsafah Bugis-Makassar "Sipakatau, Sipakainge, Sipakalebbi" mengajarkan untuk saling memanusiakan, saling mengingatkan, dan saling memuliakan. Di Mandar hidup semangat "Malaqbiq," yaitu menjunjung tinggi kemuliaan budi pekerti dan kehormatan. Nilai-nilai tersebut memiliki ruh yang sama dengan semboyan nasional "Bhinneka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Menjaga "rasa" atau empati antarsesama menjadi kunci utama dalam menghidupkan kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa. Ketika rasa hormat lebih diutamakan daripada ego, ketika dialog lebih dikedepankan daripada konflik, dan ketika persaudaraan lebih dijunjung daripada perpecahan, maka adat akan menjadi kekuatan moral yang mampu memperkokoh persatuan nasional.
Dalam hubungannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang patut dihormati. Keberadaan mereka tidak bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, justru menjadi salah satu pilar yang memperkuat identitas kebangsaan melalui pelestarian adat, budaya, bahasa daerah, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Konstitusi Indonesia juga memberikan ruang penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan "Masyarakat Hukum Adat" beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian pula Pasal 32 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama seluruh elemen bangsa perlu terus membangun kemitraan yang harmonis dengan Lembaga-lembaga Adat, Kerajaan, dan Kesultanan. Sinergi tersebut akan memperkuat pelestarian warisan budaya, pendidikan karakter, penyelesaian konflik secara damai, serta pembangunan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa.
Pada akhirnya, yang paling diwariskan oleh para leluhur bukan semata-mata gelar atau kedudukan, melainkan keteladanan, kebijaksanaan, dan persaudaraan. Warisan itu hanya akan tetap hidup apabila dijaga dengan hati yang bersih, pikiran yang jernih, dan semangat saling menghormati.
Marilah kita bersama-sama merajut kembali tali persaudaraan di antara Raja, Sultan, Pemangku Hadat, Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Generasi Muda, dan seluruh Anak Bangsa. Dengan menjadikan musyawarah sebagai jalan penyelesaian, silaturahmi sebagai perekat persatuan, dan kearifan lokal sebagai pedoman kehidupan, Indonesia akan semakin kokoh sebagai bangsa yang beradab, damai, dan bermartabat.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Semoga uraian ini, bisa menyejukkan, menginspirasi rekonsiliasi, serta memperkuat persaudaraan di antara Raja, Sultan, Pemangku Hadat, Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, dan seluruh elemen bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membawa manfaat serta keberkahan bagi Nusantara.
"Persaudaraan yang dipelihara dengan kebijaksanaan akan melahirkan kedamaian. Kedamaian yang dijaga dengan keadaban akan menguatkan persatuan. Persatuan yang berlandaskan nilai-nilai luhur akan mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang bermartabat."
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, dan keberkahan-Nya kepada seluruh Raja, Sultan, Pemangku Hadat, Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah, dan seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, maka niscaya persaudaraan, persatuan, dan kedamaian senantiasa menjadi nafas kehidupan bangsa menuju Indonesia yang maju, berbudaya, dan bermartabat.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia.
3. Sutasoma — sumber semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 10 mengenai persaudaraan dan perdamaian.
5. UNESCO — berbagai konvensi dan prinsip pelindungan warisan budaya takbenda yang menjadi rujukan pelestarian budaya di berbagai negara.
6. YM. STA. Arif Rahmansyah Marbun, Ketua Umum DPN-FKN, Statemen/Testimoni via WA Grup Raja Sultan Nusantara (RASUNA), Jumat, 24 Juli 2026.
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!