WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Iklan Iklan Harkopnas 1
Editorial

Menunggu Pembagian SHU?!

R

Redaktur

Kamis, 23 Juli 2026 · 05:37 WIB · 3 mnt baca

Menunggu Pembagian SHU?!
Foto: versi AI

Dalam sebulan terakhir ini, banyak menerima wadulan (aspirasi) terkait bagaimana mekanisme pembagian SHU di suatu lembaga Koperasi. Mereka menunggu dan terus menunggu kapan akan dibagikan. Menunggu adalah suatu aktifitas yang menjenuhkan. Sementara, kata Mario Teguh, menunggu yang tidak jelas adalah penderitaan.

Ditengah kebosanan, dan bahkan penderitaan karena menunggu inilah, aktifitas dialihkan - kadang ngrumpi sebagai pelampiasan. Menyampaikan uneg uneg ke orang atau kelompok lain, tentang perihal yang ditunggu.

Iklan Didalam Tulisan

Nah, lantas - bagaimana sih, seharusnya tata kelola pembagian SHU di suatu Koperasi. 

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, SHU atau Sisa Hasil Usaha di suatu koperasi tidak dibagikan semata-mata karena berdasarkan modal. Artinya, Keuntungan bersih setelah dikurangi dana cadangan wajib dibagikan kepada anggota secara proporsional sesuai jasa usaha (partisipasi transaksi) dan jasa modal (simpanan), termasuk dialokasikan untuk pendidikan dan keperluan lain sesuai keputusan Rapat Anggota. 

Untuk nominal atau persentase spesifik dari masing-masing pos, pelaksanaannya diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Di Koperasi Unit Desa (KUD), misalnya - biasanya SHU karyawan dialokasikan dari laba bersih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Biasanya, 5% hingga 10% dari total SHU disisihkan sebagai dana karyawan, yang kemudian dibagikan berdasarkan proporsi masa kerja, golongan, dan kinerja individu.

Pembagian SHU karyawan di KUD umumnya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Mekanismenya secara umum meliputi Penetapan Persentase: Setelah laba bersih dipotong untuk cadangan koperasi, sisa dana akan didistribusikan ke berbagai pos, termasuk bagian untuk Karyawan/Pengurus.

Aturan rinci dan mekanismenya meliputi:

Berdasarkan Jasa Usaha: Bagian terbesar SHU wajib diberikan kepada anggota yang paling aktif bertransaksi atau menggunakan layanan koperasi (seperti membeli di koperasi atau meminjam). 

Berdasarkan Jasa Modal, SHU juga memperhitungkan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor anggota. 

Dana Cadangan: Sesuai Pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992, sebagian SHU harus disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan koperasi. 

Sisanya dapat dialokasikan untuk dana pendidikan perkoperasian, dana pembangunan daerah kerja, serta dana untuk pengurus dan karyawan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. .

Untuk nominal atau persentase spesifik dari masing-masing pos, pelaksanaannya diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kategori Pembagian Karyawan: Jasa 

- Manajemen: Diberikan kepada staf pengelola berdasarkan jenjang jabatan atau tanggung jawab.

- Jasa Partisipasi: Diberikan apabila karyawan juga terdaftar sebagai anggota KUD dan aktif melakukan transaksi (misal: simpan pinjam atau unit usaha KUD).

- Bonus Akhir Tahun: Kerap disamakan atau digabungkan dengan SHU karyawan sebagai bentuk apresiasi kinerja (evaluasi capaian target).

- Pencairan: Dana SHU dibagikan setelah disahkan dalam RAT, biasanya dibayarkan secara tunai atau ditransfer ke rekening karyawan. 

Dari uraian tersebut sangat gamblang kalau SHU untuk karyawan dan anggota wajib dibagikan setelah rapat anggota (RAT) atau sekurang kurangnya sampai bulan enam.

Sehingga jika tidak dibagikan atau sengaja tidak dibagikan layak dipertanyakan, setidaknya wajib ada penjelasan dari pihak pengurus.

Sebab kalau tidak ada penjelasan sebagai bagian dari prinsip transparansi akan memunculkan isu, fitnah dan cacian cacian liar.(W. Masykar)

copyright@wartamerdeka.net 2026

Iklan Paket Lamar Kerja
Tag: #Koperasi
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.