Defisit Legitimasi Wapres Gibran
Oleh : W. Masykar
Ada putusan yang diketuk palu, tapi gemanya tak pernah selesai. Apa itu? Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 - dan kini diperpanjang riuh oleh Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXII/2024 - nama Gibran Rakabuming Raka tak lagi sekadar nama seorang Wakil Presiden. Tapi telah berubah menjadi sebuah wacana. Sebuah gelombang perbincangan di berbagai ruang.
Di media sosial, bahkan ia bukan lagi sosok. Ia adalah lautan. Setiap hari, timeline kita dipenuhi olehnya. Ada yang membelanya dengan logika hukum yang dingin dan profesional, menata pasal demi pasal seolah merapikan karang. Ada pula yang menggugatnya dengan amarah yang mendidih, menganggap kehadirannya sebagai luka etika yang tak kunjung kering.
Di antara pro dan kontra itu, posisi Gibran di jagat maya bak gelombang besar yang kian melaju tanpa arah.
Ia didorong angin "kekuasaan" dari belakang, tapi ditahan oleh karang legitimasi di depan. Ia ingin berlabuh sebagai pemimpin masa depan, tapi jangkar etikanya selalu dipertanyakan: apakah ia berlabuh karena kompetensi, atau karena karpet merah dinasti yang sengaja digelar?
Inilah yang disebut sebagai "defisit legitimasi". Legitimasi legal mungkin sudah ia kantongi melalui kartu KPU. Tapi legitimasi moral, legitimasi etika, dan legitimasi penerimaan publik - itulah lautan luas yang belum berhasil ia seberangi.
Seorang Wakil Presiden bisa saja sah secara hukum, tapi tetap terasa asing di hati rakyatnya. Bisa saja duduk di kursi empuk Istana, tapi kursinya terus digoyang oleh meme, oleh satire, oleh pertanyaan-pertanyaan sinis yang tak pernah dijawab tuntas.
Maka pertanyaan hari ini bukan lagi apakah Gibran sah menjadi Wapres. Pengadilan telah menjawabnya. Pertanyaannya adalah mampukah ia mengubah gelombang sinis itu menjadi arus kepercayaan? Atau ia akan terus terombang-ambing, menjadi Wapres yang hadir secara fisik, tapi absen secara legitimasi?
Mari kita bedah anatominya. Ada sebuah kaidah dalam ilmu hukum yang sering dilupakan oleh kekuasaan: tidak semua yang legal itu legitimate. Tidak semua yang sah di atas kertas, sah di hati rakyat/masyarakat.
Di antara jurang itulah, posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdiri hari ini. Sah secara hukum, tapi diuji secara moral.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi menjadi cerminnya. Pertama, Putusan 90 Tahun 2023, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir syarat usia capres-cawapres. Dari yang semula 40 tahun, menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah terpilih. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran yang saat itu 36 tahun.
Secara legalitas, putusan ini final and binding. Namun Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian memutuskan Ketua MK saat itu, Anwar Usman - yang juga paman Gibran - melakukan pelanggaran etik berat karena konflik kepentingan. Ia memutus perkara yang memberi keuntungan langsung kepada kerabatnya. MKMK memberhentikannya dari Ketua MK.
Di sinilah defisit pertama lahir. Dalam teori Max Weber, ini adalah krisis legitimasi tradisional. Publik melihat hukum seolah dibuat untuk satu keluarga. Sehingga MK di pelesetkan sebagaimana "Mahkamah Keluarga" yang muncul di kampus-kampus bukanlah isu hukum, melainkan luka moral.
Kedua, Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jika luka pertama soal etika kekuasaan, luka kedua soal transparansi. Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan Gibran. Penggugat menyoal apakah Gibran benar-benar memiliki ijazah setara SMA, mengingat riwayat pendidikannya di Singapura dan Australia.
Amar putusan MK menolak permohonan. Alasan formil: pemohon tidak memiliki legal standing. Hanya pasangan calon Pilpres yang boleh menggugat hasil Pilpres. Maka, Gibran tetap sah sebagai Wapres.
Namun yang menggegerkan publik adalah pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim MK, yakni hakim Arsul Sani saat membacakan putusan itu, juga menyatakan: "Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SLTA sederajat."
MK mencatat dokumen yang dipakai KPU hanya berupa certificate of attendance dan academic record bukan ijazah kelulusan. KPU sendiri berpegang pada Surat Penyetaraan Kemendikbud No. 9149/2019 dengan asas presumption iustae causa - dianggap sah selama belum dicabut.
Secara legalitas, KPU dan MK sudah benar secara prosedur. PTUN Jakarta No. 445/G/2024 juga sudah menolak gugatan serupa.
Tapi secara legitimasi, ini adalah pukulan telak. Bagaimana mungkin untuk menjadi perangkat desa saja warga harus menunjukkan ijazah asli yang dilegalisir, sementara untuk menjadi Wakil Presiden cukup dengan surat penyetaraan yang dasar ijazahnya tidak ditemukan oleh MK?
Inilah yang disebut defisit legitimasi / yang kepercayaan. Jika kita pakai Piramida Legitimasi Weber, posisi Gibran hari ini seperti piramida terbalik.
Secara Legal-Rasional: Sangat kuat. Ia punya stempel lengkap dari MK, KPU, dan PTUN. Tidak ada satu pun putusan yang membatalkan keterpilihannya.
Pada sisi tradisional: Defisit. Isu politik dinasti dan konflik kepentingan terus membayangi, membuat penerimaan sosialnya tidak penuh.
Dari sisi Kharismatik, kini tengah diuji. Ini adalah legitimasi yang harus dibangun dari nol melalui prestasi. Publik menunggu, apakah ia mampu membuktikan kapasitas yang melebihi kontroversi yang mengiringinya.
Piramida yang kuat di bawah tapi rapuh di atas sangat berbahaya. Atau bahkan kedua duanya rapuh? Ia bisa berdiri, tapi mudah goyah oleh angin isu.
Dari Legalitas Menuju Legitimasi
Sejarah mengajarkan, legitimasi yang hilang di ruang sidang, hanya bisa direbut kembali di ruang publik. Ada tiga jalan.
Pertama, transparansi radikal. Bukan lagi surat penyetaraan, tapi tunjukkan kepada publik ijazah asli, transkrip, dan jejak akademik dari Orchid Park Secondary School hingga UTS Insearch. Jika memang ada dan setara, keterbukaan adalah vaksin terbaik bagi kecurigaan..
Kedua, prestasi yang melampaui keraguan. Legitimasi kharismatik tidak lahir dari pembelaan diri, tapi dari kerja. Fokus pada isu yang dekat dengan anak muda: bonus demografi, UMKM, dan lapangan kerja. Jika program dan janji kampanyenya berhasil dia buktikan, maka bisa saja narasi akan bergeser dari "Wapres kontroversial" menjadi "Wapres prestasi dan mampu mewujudkan janji janjinya".
Ketiga, reformasi institusional. MK dan KPU harus memperbaiki aturan. Perlu regulasi yang lebih ketat soal konflik kepentingan hakim MK dan verifikasi ijazah luar negeri yang transparan. Agar kasus Gibran menjadi kasus terakhir, bukan menjadi preseden.
Seorang ahli hukum pernah berkata: Legalitas membuat Anda berkuasa, tapi hanya legitimasi yang membuat Anda memimpin.
Gibran telah berkuasa secara legal. Ia telah melewati tiga palang pintu hukum dan semuanya menyatakan sah. Tugas 4 ae tahun ke depan bukan lagi mencari stempel baru alias memperkuat legitimasi yang kini terus dipertanyakan.
Karena pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya butuh pemimpin yang sah secara pasal. Bangsa ini butuh pemimpin yang sah secara kepercayaan.
Dan kepercayaan itu tidak diputuskan di Gedung MK, tapi diputuskan di hati rakyat. Karena kursi yang hilang itu sakitnya langsung. Hari ini dilengserkan, besok sudah jadi rakyat biasa. Sakitnya tajam, tapi selesai. Seperti dicabut gigi. Berdarah sehari, lalu sembuh.
Tapi legitimasi yang terkikis atau krisis legitimasi, sakitnya tidak langsung. Ia seperti rayap di kayu jati. Dari luar, kursi itu masih gagah, masih berukir, masih diduduki. Dari dalam, ia sudah keropos. Dan ketika ia roboh, ia tidak hanya menjatuhkan orang yang duduk, tapi juga menjatuhkan seluruh rumah.
Kursi adalah soal legalitas. Legitimasi adalah soal kepercayaan. Legalitas bisa didapat dari surat, dari stempel, dari putusan. Legitimasi hanya bisa didapat dari hati rakyat. Dan ketika hati rakyat pergi, surat sekuat apapun tidak akan bisa menahannya.
Itulah mengapa para pendiri bangsa selalu bedakan: de jure dan de facto. Sah secara hukum, belum tentu sah secara moral.
Belajar dari kasus Mei 1998. Secara legal, Soeharto masih presiden yang sah. Ia masih punya kursi, masih punya ABRI waktu itu, masih punya Golkar dengan mayoritas mutlak di DPR. Tapi legitimasinya sudah terkikis sejak krisis moneter 1997. Ketika mahasiswa berteriak, ketika harga beras naik, ketika Ibu-Ibu tidak lagi percaya. Kursinya masih ada sampai 21 Mei 1998, tapi sebenarnya ia sudah jatuh sejak Februari. Jika ia lengser lebih awal dengan mundur terhormat, sejarah mungkin mencatatnya berbeda. Karena ia memaksakan duduk di kursi yang legitimasinya sudah habis, kejatuhannya menjadi kejatuhan yang menyeret seluruh Orde Baru.
Contoh lain, kasus Watergate 1974, di Amerika. Nixon memenangkan Pemilu 1972 dengan kemenangan terbesar dalam sejarah Amerika. Kursinya sangat kokoh. Tapi satu kebohongan menyadap kantor Demokrat mengikis legitimasinya setiap hari. Ia masih presiden secara legal selama 2 tahun setelah itu. Tapi setiap pidatonya ditertawakan, setiap kebijakannya dipertanyakan. Akhirnya ia tidak dilengserkan, ia mundur sendiri. Karena ia paham: lebih baik kehilangan kursi daripada memimpin tanpa legitimasi.(dari berbagai sumber*)
copyright: wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!