Koperasi ‘Barak’ Merah Putih: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi, Menggerus Otonomi Desa, Menyeret TNI ke Urusan Sipil, dan Mengancam Ruang Hidup Warga
Bayang-Bayang KUD dan Normalisasi Militerisme
Pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran. KUD tidak gagal semata karena gagasan koperasinya buruk. Ia gagal karena koperasi dibonsai menjadi alat komando negara. Desa diseragamkan, petani diarahkan, dan koperasi dipakai sebagai saluran program pemerintah, bukan sebagai organisasi warga yang merdeka. Program KDMP/KKMP berisiko mengulangi kesalahan yang sama, bahkan dengan wajah yang lebih militeristik.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program ini adalah masalah serius. TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara, bukan menjadi perangkat percepatan proyek ekonomi sipil. Pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru: bukan lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan, ekonomi desa, dan percepatan pembangunan.
Pelatihan Bercorak Militer dan Kematian Peserta
Kejanggalan itu tampak paling jelas dalam pelatihan calon manajer koperasi. Orang-orang sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa justru dimasukkan ke dalam lingkungan pelatihan bercorak militer. Mereka bukan calon prajurit. Mereka adalah calon pengelola koperasi. Kompetensi yang mereka butuhkan adalah tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan anggota, demokrasi rapat anggota, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan ekonomi desa. Bukan kultur barak, komando, disiplin militer, atau latihan fisik yang tidak relevan dengan kerja koperasi.

YLBHI mengecam keras meninggalnya lima peserta program calon manajer KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) selama rangkaian pelatihan. Kematian para peserta ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden administratif biasa. Negara harus bertanggung jawab penuh. Ketika warga sipil dimobilisasi ke dalam pelatihan bercorak militer, keselamatan mereka berada dalam tanggung jawab penyelenggara negara.
Kematian tersebut harus diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik keterangan bahwa peserta telah melalui pemeriksaan kesehatan. Justru karena peserta adalah warga sipil yang hendak menjadi manajer koperasi, pertanyaan mendasarnya harus dijawab: mengapa mereka ditempatkan dalam skema pelatihan bercorak militer sejak awal?
Anggaran Boros dan Salah Arah
YLBHI juga menilai anggaran pelatihan calon manajer koperasi sangat boros dan tidak masuk akal. Menurut anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, skema pelatihan calon manajer KDMP berlangsung 45 hari, terdiri dari 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi, dengan kebutuhan biaya sekitar Rp45 juta per peserta dan sekitar Rp30 juta terserap untuk latihan militer. Anggaran publik semestinya dipakai untuk memperkuat kelembagaan koperasi, modal anggota, pendampingan usaha, akses pasar, teknologi, literasi keuangan, dan pendidikan koperasi. Bukan untuk melatih warga sipil dengan cara-cara militer.
Jaringan Desa, Data Warga, dan Risiko Mobilisasi Politik
Rangkaian kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa sebenarnya jaringan KDMP/KKMP dibangun? Dengan jaringan sampai ke desa, gudang pangan, gerai, data warga, rekrutmen pekerja, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, dan keterlibatan struktur teritorial militer, program ini berpotensi menjadi infrastruktur mobilisasi sosial, logistik, dan politik menjelang Pemilu 2029.
Kekhawatiran ini sah diajukan dalam negara demokratis. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa struktur teritorial militer tidak pernah netral ketika terlalu jauh masuk ke ruang sipil. Koperasi membutuhkan kepercayaan, bukan tekanan. Koperasi membutuhkan rapat anggota, bukan apel komando. Koperasi membutuhkan pendidikan ekonomi rakyat, bukan barisan instruksi dari pusat ke daerah. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ruang ekonomi sipil, warga desa tidak lagi berada dalam relasi setara. Mereka berhadapan dengan kuasa. Dalam situasi seperti itu, prinsip sukarela dalam koperasi menjadi ilusi.
Risiko Korupsi dan Rente Proyek
Program ini juga menyimpan risiko korupsi yang besar. Pembangunan fisik puluhan ribu unit, penunjukan pelaksana, pembiayaan triliunan rupiah, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, distribusi material, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi adalah kombinasi yang rawan rente. Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan independen, program ini berpotensi lebih menguntungkan jaringan kekuasaan dan kontraktor daripada warga desa.
Desakan YLBHI
Berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI mendesak:
1. Presiden dan pemerintah pusat mengevaluasi total Program KDMP/KKMP dan menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi;
2. Pemerintah mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan Dana Desa, DAU/DBH, dan sumber fiskal desa sebagai instrumen pembayaran proyek pembangunan fisik koperasi;
3. Pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan TNI dalam urusan koperasi, ekonomi desa, rekrutmen, pelatihan, pendampingan, pengamanan, dan operasional Program KDMP/KKMP;
4. Kementerian Pertahanan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait menghentikan seluruh pelatihan calon manajer koperasi yang bercorak militer;
5. Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, dan lembaga pengawas terkait melakukan investigasi independen atas meninggalnya peserta pelatihan calon manajer koperasi;
6. BPK, KPK, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran, pengadaan, penunjukan pelaksana, pembangunan fisik, rekrutmen, dan pelatihan dalam Program KDMP/KKMP;
7. Pemerintah menghentikan seluruh pembangunan fisik gerai, gudang, dan fasilitas KDMP/KKMP di atas tanah warga, lahan sekolah, lapangan desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah adat, maupun lahan yang masih disengketakan;
8. Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, PT Agrinas Pangan Nusantara, TNI, dan pihak pelaksana proyek wajib membuka seluruh dokumen penentuan lokasi, status lahan, berita acara musyawarah desa, persetujuan warga, RAB, kontrak pelaksana, dokumen pembiayaan, serta perjanjian kerja sama yang terkait dengan pembangunan fisik KDMP/KKMP;
9. Pemerintah menjamin pemulihan hak bagi warga yang tanah, bangunan, akses, ruang publik, atau fasilitas pendidikannya telah terdampak pembangunan KDMP/KKMP, termasuk penghentian proyek, pengembalian fungsi lahan, ganti rugi yang adil, dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pengambilalihan sepihak;
10. Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II, Komisi IV, dan Komisi VI DPR RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, pelanggaran hak atas tanah, pelanggaran hak atas pendidikan, dan pelanggaran hak atas partisipasi warga dalam pembangunan fisik KDMP/KKMP;
11. Pemerintah mengembalikan pembangunan koperasi kepada prinsip konstitusional Pasal 33 UUD 1945, Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, pikiran Bung Hatta, dan prinsip koperasi internasional: sukarela, demokratis, otonom, mandiri, serta dikendalikan oleh anggota;
12. Pemerintah memperkuat koperasi yang telah tumbuh dari bawah melalui pendidikan koperasi, pendampingan kelembagaan, akses modal yang tidak merampas kemandirian, perlindungan dari rente elite lokal, dan pembukaan akses pasar yang adil.
Penutup
YLBHI menegaskan: koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga bukan koperasi. Koperasi yang menggusur ruang hidup warga bukan koperasi. Koperasi yang calon manajernya dilatih dengan kultur barak bukan koperasi.
Program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI.
Halaman 3 dari 3
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!