Koperasi ‘Barak’ Merah Putih: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi, Menggerus Otonomi Desa, Menyeret TNI ke Urusan Sipil, dan Mengancam Ruang Hidup Warga
Pembangunan Fisik dan Ancaman terhadap Ruang Hidup Warga
YLBHI juga mencermati berbagai laporan lapangan mengenai kejanggalan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Di sejumlah tempat, pembangunan disebut dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan warga dan kelayakan ekonomi yang memadai. Ada bangunan yang dilaporkan berada jauh dari pusat aktivitas warga, sulit dijangkau, bahkan berhadap-hadapan dengan bangunan serupa. Pola ini menunjukkan bahwa orientasi program lebih dekat pada pencapaian angka, seremoni, dan proyek konstruksi ketimbang penguatan kelembagaan koperasi.
Masalah pembangunan fisik KDMP/KKMP kini juga bergeser menjadi persoalan pertanahan, ruang hidup, dan fasilitas publik warga. Di sejumlah daerah, rencana maupun pembangunan gerai KDMP/KKMP memicu penolakan karena menggunakan lahan yang selama ini menjadi ruang bersama: lapangan desa, sarana olahraga, area sekolah, hingga tanah yang diklaim warga. Ini menunjukkan bahwa Program KDMP/KKMP bukan sekadar proyek koperasi, melainkan proyek fisik yang dapat mendorong pengambilalihan ruang warga tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh.
Di Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pembangunan gerai KDMP dilaporkan menyisakan sengketa karena diduga mengambil sebagian lahan dan bangunan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas. Keluarga terdampak menyatakan belum menerima kepastian hukum maupun kompensasi, sementara bangunan koperasi telah berdiri. Bila laporan ini benar, negara sedang menggunakan nama koperasi untuk menormalisasi perampasan hak warga.
Di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, warga menolak pembangunan gerai KDMP di lapangan desa yang selama ini digunakan untuk olahraga, kegiatan sekolah, sedekah bumi, kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan sosial. Warga bahkan menguruk kembali lahan yang telah digali untuk fondasi. Penolakan ini penting dibaca secara jernih: warga tidak menolak koperasi, tetapi menolak ruang publik mereka diambil untuk proyek yang tidak lahir dari kebutuhan dan persetujuan mereka.
Pola serupa muncul di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Warga memprotes rencana pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola yang masih aktif digunakan masyarakat, sebelum rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Di Blitar, pembangunan KDMP di lingkungan SD Tlogo 2 juga memicu keberatan orang tua murid dan pihak sekolah karena sejumlah bangunan sekolah mulai dibongkar sementara sebagian ruang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Di Ende, polemik SDN Wolomoni memperlihatkan bahwa rencana pembangunan KDMP sempat berbenturan dengan area pendidikan dan baru kemudian dibatalkan setelah menuai keberatan.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan satu hal: target pembangunan fisik KDMP/KKMP berisiko mengalahkan hak warga atas ruang publik, pendidikan, tanah, dan partisipasi bermakna. Setiap pembangunan gerai, gudang, atau fasilitas KDMP/KKMP wajib didasarkan pada status tanah yang bersih, persetujuan warga yang bebas dan sadar, musyawarah desa yang sah, keterbukaan dokumen, serta jaminan tidak ada penggusuran, intimidasi, atau pengambilalihan sepihak. Tanah warga, sekolah, lapangan desa, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang hidup warga bukan cadangan lahan murah untuk mengejar target politik pemerintah pusat.
Halaman 2 dari 3