Koperasi ‘Barak’ Merah Putih: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi, Menggerus Otonomi Desa, Menyeret TNI ke Urusan Sipil, dan Mengancam Ruang Hidup Warga
Jakarta, wartamerdeka.net, - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan serius terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Dalam siaran pers (7 Juli 2026) untuk wartamerdeka.net, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak dan menyatakan, berikut selengkapnya, Program yang diklaim sebagai jalan kebangkitan ekonomi rakyat ini justru memperlihatkan watak sebaliknya: dibentuk dari atas, dibiayai dengan skema yang berpotensi membebani desa, disambungkan dengan proyek fisik berskala besar, mengancam ruang hidup warga, dan menyeret perangkat militer ke dalam urusan ekonomi sipil.
Koperasi Tidak Lahir dari Komando
Koperasi lahir dari kehendak bebas warga untuk berhimpun, bekerja bersama, mengelola kebutuhan bersama, dan mengendalikan badan usahanya secara demokratis. Karena itu, pembentukan koperasi secara serentak, tergesa-gesa, dan dengan desain seragam dari pemerintah pusat tidak bisa begitu saja disebut sebagai penguatan koperasi. Dalam banyak hal, ia lebih menyerupai proyek negara yang meminjam nama koperasi.
Prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai pusat. Koperasi harus sukarela, terbuka, demokratis, mandiri, dan dikendalikan oleh anggotanya sendiri. Sekalipun bekerja sama dengan pemerintah atau menerima dukungan modal dari luar, koperasi tetap wajib menjaga otonomi dan kontrol demokratis anggota. Ini bukan sekadar urusan administratif. Inilah roh koperasi.
Bertentangan dengan Pikiran Bung Hatta dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pikiran Mohammad Hatta, koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Ia menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk menolong dirinya sendiri melalui gotong royong, kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab bersama. Koperasi bukan alat negara untuk memerintah rakyat desa. Ia juga bukan wadah untuk membebankan proyek pemerintah kepada warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pagar konstitusional yang jelas. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dibelokkan menjadi badan usaha yang berwatak perseroan terbatas, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi.

Putusan itu penting dibaca kembali hari ini. MK menekankan bahwa pembentukan koperasi harus bersifat bottom-up, bukan top-down. “Boss” koperasi adalah anggota, bukan pengurus, pemerintah, perusahaan, atau pihak luar yang bertindak sebagai pembina. Dengan ukuran itu, Program KDMP/KKMP jelas berdiri di sisi yang keliru. Ia lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi-militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi.
Skema Pembiayaan yang Mengikat Desa
YLBHI menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit, bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa. PMK tersebut juga mengatur bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Desain semacam ini mempertegas watak program sebagai proyek negara yang ditempelkan pada nama koperasi, bukan koperasi yang tumbuh dari kedaulatan anggota. Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa. Dana Desa semestinya digunakan berdasarkan musyawarah desa untuk menjawab kebutuhan konkret warga: air bersih, jalan produksi, pertanian, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan ekonomi lokal yang benar-benar tumbuh dari bawah. Ketika Dana Desa diarahkan secara seragam untuk membiayai proyek pusat, otonomi desa sedang digerus.
Halaman 1 dari 3