Pengadaan Bibit Mati, Mengapa Tidak Selalu Berarti Kerugian Negara?
Menelisik Tata Kelola Pengadaan Benih, Sertifikasi Penangkar, dan Masa Depan Perkebunan Sulawesi Barat
Tudingan kerugian negara hampir selalu mengemuka. Ketika ditemukan pengadaan bibit perkebunan yang mati.
Foto-foto bibit layu cepat beredar di media sosial dan memunculkan asumsi bahwa proyek pengadaan pemerintah telah gagal. Namun, apakah setiap bibit yang mati otomatis menunjukkan adanya penyimpangan anggaran?
Dari penelusuran menunjukkan bahwa dalam sistem pengadaan benih tanaman perkebunan, pemerintah telah mengatur mekanisme produksi, sertifikasi, peredaran, hingga pengawasan benih melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 beserta pedoman teknis turunannya untuk setiap komoditas perkebunan. Regulasi itu, menempatkan mutu benih dan legalitas penangkar sebagai fondasi utama keberhasilan program.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menjelaskan dalam kontrak pengadaan telah tersedia mekanisme penggantian bibit yang mati melalui kewajiban penyedia sesuai spesifikasi pekerjaan.
"Artinya, kematian sebagian bibit pada tahap awal penanaman tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai kerugian negara. Yang menjadi tolok ukur adalah apakah penyedia memenuhi kewajiban penggantian bibit, pemeliharaan, dan target keberhasilan tanam sebagaimana tercantum dalam kontrak," Ungkap Kadis Perkebunan pemprov. Sulawesi Barat, Faizal Thamrin.
Perspektif ini penting karena sering kali opini publik berhenti pada temuan bibit mati, tanpa melihat keseluruhan siklus pekerjaan, mulai dari distribusi, penanaman, penyulaman, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan bibit sebenarnya hanya berada di ujung rantai panjang industri perbenihan nasional.
Sebelum sampai ke tangan petani, benih harus berasal dari sumber benih yang diakui, diproduksi oleh penangkar yang memenuhi persyaratan, melalui proses sertifikasi, pelabelan, hingga pengawasan oleh pemerintah.
Karena itu, menurut Muh. Faizal Thamrin, fokus pembangunan perkebunan Sulawesi Barat ke depan bukan sekadar memperbanyak jumlah penangkar, melainkan memastikan semakin banyak penangkar yang memenuhi standar sertifikasi.
Pendekatan tersebut dinilai lebih strategis dibanding mengejar kuantitas semata. Benih unggul yang berasal dari penangkar bersertifikat memiliki peluang hidup lebih tinggi, produktivitas lebih baik, dan memberikan kepastian mutu bagi petani.
Di balik kebijakan tersebut tersimpan peluang ekonomi yang belum banyak dimanfaatkan masyarakat.
Selama ini, sebagian besar masyarakat memandang pengadaan bibit hanya sebagai proyek pemerintah. Padahal, sistem tersebut juga membuka ruang bagi UMKM penangkar untuk menjadi bagian dari rantai pasok nasional apabila memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Dengan kata lain, pengadaan bibit dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sekadar belanja pemerintah.
Tantangannya terletak pada kemampuan calon penangkar memenuhi standar legalitas, memiliki kebun sumber benih, tenaga teknis, serta sistem produksi yang sesuai ketentuan.
Sulawesi Barat dan Tantangan Hilirisasi
Bagi Sulawesi Barat yang mengandalkan komoditas kakao, kelapa, sawit, kopi, dan komoditas perkebunan lainnya, kualitas benih menjadi faktor penentu produktivitas jangka panjang.
Laporan kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menjadikan peningkatan produktivitas, penggunaan benih unggul, hilirisasi komoditas, dan penguatan kelembagaan pekebun sebagai prioritas pembangunan perkebunan nasional. Pada 2025, pemerintah juga mengalokasikan ratusan miliar rupiah untuk bantuan benih unggul dan sarana produksi sebagai bagian dari program peningkatan produktivitas perkebunan rakyat.
Namun, laporan yang sama juga mengakui masih terdapat tantangan berupa keterbatasan benih, proses sertifikasi, hingga kendala distribusi yang memengaruhi pelaksanaan program di lapangan.
Artinya, isu bibit bukan hanya persoalan daerah, tetapi merupakan tantangan nasional yang membutuhkan tata kelola lebih kuat.
Efek Berganda bagi Ekonomi Daerah
Muh. Faizal Thamrin menilai pembangunan penangkar bersertifikat tidak hanya bertujuan menyediakan bibit berkualitas.
Lebih jauh, keberadaan penangkar lokal dapat menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat UMKM, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah, sekaligus mempercepat perputaran ekonomi di Sulawesi Barat.
Konsep ini juga sejalan dengan arah pembangunan pertanian nasional yang menekankan penguatan rantai pasok lokal dan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi komoditas perkebunan.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi syarat utama.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana pengawasan terhadap penyedia dilakukan, berapa tingkat keberhasilan tanam yang dicapai, serta bagaimana mekanisme penggantian bibit dilaksanakan di lapangan.
Sebab, pengadaan bibit tidak boleh hanya dinilai dari banyaknya bibit yang dibagikan, melainkan dari dampaknya terhadap peningkatan produktivitas kebun rakyat dan kesejahteraan petani.
Di sinilah titik temu antara akuntabilitas dan pembangunan. Ketika penangkar bersertifikat bertambah, mutu benih meningkat, pengawasan berjalan efektif, dan petani memperoleh bibit yang benar-benar berkualitas, maka pengadaan bibit tidak lagi dipandang sebagai proyek tahunan, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan perkebunan Sulawesi Barat.(*)
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Fikran Zikry Rahman
Saya fikran asal Sulbar Mamuju orang asli mandar yang bercita2 menjadi jurnalis yang berkarir hingga kanca Internasional mogah dengan niat baik di setiap langkah membawa saya sampai ke tempat yang baik juga
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!