WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Iklan Iklan 17 Agustus
Opini

BM-PASI: Merawat Adat, Memperkuat Kebinekaan, Meneguhkan Indonesia Raya

R

Redaktur

Sabtu, 05 September 2026 · 20:30 WIB · 5 mnt baca

Oleh: YMT. Sjahrir Tamsi 

Indonesia bukan hanya sebuah negara yang dibangun oleh sejarah modern, tetapi juga sebuah bangsa yang tumbuh dari ribuan komunitas adat, kerajaan, kesultanan, bahasa, tradisi, kearifan lokal, serta nilai-nilai luhur yang hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Iklan Perumda Pasar

Dalam hubungan itulah, maka keberadaan "Badan Musyawarah Pemangku Adat Seluruh Indonesia (BM-PASI)" memiliki arti strategis. Berdasarkan informasi organisasi, BM-PASI telah berdiri sejak 1998 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada masa Departemen Dalam Negeri. Setelah mengalami masa vakum yang cukup panjang, BM-PASI kini kembali mengonsolidasikan kekuatan para Pemangku Adat, Raja, Sultan, tokoh agama, budayawan, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat Nusantara.

Kebangkitan kembali BM-PASI bukan sekadar menghidupkan sebuah organisasi. Lebih jauh, ia dapat menjadi momentum untuk "menghidupkan kembali kesadaran kebangsaan yang berakar pada adat, budaya, musyawarah, gotong royong, penghormatan terhadap keberagaman, serta kearifan lokal Nusantara."

Kepemimpinan BM-PASI yang disebutkan saat ini berada di bawah YM. RahYang Wijaya Hadikusuma sebagai Ketua Dewan Pembina/Penasihat, didukung oleh unsur anggota Dewan Pembina/Penasihat dan YM. RB Abi Al Madani Mertakusuma, Pangeran Ratu Jayakarta IX, sebagai Ketua Umum DPP-BM PASI, Sekretaris Jenderal YM. Andi Syahriansyah Alwi, Arung Paroto Bone, serta Bendahara Umum YM. Dra. Gusti Kanjeng Ratu Ayu Iswari Kusumawadhani. 

Komposisi tersebut, apabila dikembangkan secara inklusif dan profesional, dapat menjadi modal sosial penting bagi konsolidasi adat Nusantara.

0f0f5999-7b74-4c3e-9c74-d94dec5834f5.webpAdat Bukan Masa Lalu, Melainkan Modal Peradaban

Adat tidak semestinya dipandang sebagai peninggalan masa lalu yang hanya berkaitan dengan upacara, gelar atau simbol kebudayaan. Di dalam adat terdapat nilai tentang "keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial, hubungan manusia dengan alam, tata kehidupan bersama, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah, serta penghormatan kepada martabat manusia."

Karena itu, revitalisasi kelembagaan adat harus diarahkan untuk menjawab tantangan masa kini yaitu: "perlindungan wilayah adat, pelestarian budaya, pendidikan karakter, regenerasi pemangku adat, penguatan ekonomi masyarakat, dokumentasi pengetahuan tradisional, serta dialog konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan."

Konstitusi sendiri memberikan landasan yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional."

Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan "penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional."

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga memberikan tonggak penting dalam penguatan posisi Masyarakat Hukum Adat, antara lain dengan menegaskan bahwa "hutan adat berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat, bukan dikategorikan sebagai hutan negara."

Dari Simbol Kebudayaan Menuju Kerja Nyata

Di sinilah BM-PASI didorong untuk tidak berhenti pada seremoni. Organisasi ini akan semakin bermakna apabila mampu menjadi "ruang musyawarah, komunikasi, dokumentasi, advokasi kebudayaan, dan penguatan kapasitas masyarakat adat di seluruh Indonesia."

Kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Keagamaan, Dunia Pendidikan, Budayawan, Organisasi Masyarakat, serta Lembaga yang melakukan registrasi wilayah adat juga menjadi penting.

Sebagai contoh, "Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)" menjalankan fungsi registrasi, verifikasi dan sertifikasi peta wilayah adat sebagai bagian dari upaya memperkuat data dan advokasi pengakuan masyarakat adat beserta wilayah adatnya.

Data wilayah adat yang jelas memang sangat penting. Bahkan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat pada 2026, Badan Legislasi DPR RI menyoroti kejelasan data wilayah sebagai salah satu persoalan penting dalam mencegah tumpang tindih kepentingan atas tanah dan wilayah masyarakat adat.

Karena itu, BM-PASI dapat mengambil peran strategis dalam "menghimpun dan mengonsolidasikan aspirasi para Pemangku Adat, tanpa mengambil alih kewenangan komunitas adat masing-masing." Prinsipnya bukan menyeragamkan adat, melainkan "mempertemukan keberagaman dalam semangat persatuan."

Bhinneka Tunggal Ika sebagai Jalan Bersama

Nusantara memang tidak pernah tunggal dalam budaya. Kita berbeda dalam bahasa, adat, pakaian, tata pemerintahan tradisional, seni, kepercayaan, sejarah dan tradisi. Namun perbedaan itu justru menjadi kekayaan yang membentuk identitas Indonesia.

Karena itu, kebangkitan BM-PASI hendaknya diletakkan dalam bingkai "Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika."

Adat dan kebudayaan tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persatuan. Sebaliknya, adat seharusnya menjadi "jembatan persaudaraan kebangsaan."

Sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU Masyarakat Adat, DPR RI juga menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum, perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat adat, sekaligus mencari keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan nasional.

Menjadikan BM-PASI sebagai Rumah Besar Adat Nusantara

Harapan Kita, BM-PASI dapat tumbuh menjadi "Rumah Besar Musyawarah Adat Indonesia" atau rumah yang terbuka bagi seluruh Pemangku Hadat, Raja, Sultan, Komunitas Adat, Tokoh Lintas Agama, Akademisi, Budayawan, Pendidik, Generasi Muda dan seluruh Elemen Bangsa.

Rumah Besar itu bukan untuk mempertentangkan masa lalu dengan masa kini, melainkan mempertemukan "warisan leluhur dengan kebutuhan generasi masa depan."

Sebab melestarikan adat bukan berarti menolak kemajuan. Melestarikan adat berarti memastikan bahwa kemajuan Indonesia tetap memiliki "akar budaya, jati diri, etika, dan karakter kebangsaan."

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BM-PASI bukanlah banyaknya gelar, seremoni atau struktur organisasi, melainkan seberapa jauh ia mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat adat, menjaga warisan budaya, memperkuat persaudaraan Nusantara, dan ikut membangun Indonesia yang berkeadilan, beradab dan berdaulat.

Adat terpelihara, budaya lestari; Bhinneka terawat, persatuan berdiri;nPancasila menjadi landasan, UUD NRI Tahun 1945 menjadi pedoman; Nusantara bersatu, Indonesia Raya semakin jaya.

“Berbeda dalam adat dan budaya, bersatu dalam kebangsaan; beragam dalam warisan leluhur, teguh dalam Bhinneka Tunggal Ika.”

Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim dari YMT. Sjahrir Tamsi (Ketua DPD-BM PASI Provinsi Sulawesi Barat Periode 2026-2031) - Editor: W. Masykar.

copyright wartamedeka.net 2026

Iklan
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.