PWOIN Apresiasi Sikap MIO Konsisten Seret Hotman Paris Ke Pengadilan
Ketika PWI Memilih Jalan Damai
Jakarta, wartamerdeka.net, - Sepekan setelah Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melalui Anrico Pasaribu melaporkan pengacara beken Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya (20/7/2026) terkait penghinaan terhadap seseorang berprofesi wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir berdamai dan mencabut laporan tersebut (28/7/2026).
Alasan perdamaian, menurut Anrico Pasaribu Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus, baik kepada publik dan wartawan maupun secara langsung pada pertemuan mediasi dengan Akhmad Munir. Disepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (dialog dan mediasi).
Sikap PWI Pusat tersebut bikin geger dunia jurnalistik, yang dinilai tidak kosisten dalam melindungi profesi wartawan, yang jelas-jelas dihina lewat umpatan yang kurang etis dari mulut Hotman Paris. Dan dilakukan di depan umum dengan kata-kata yang kurang pantas di dengar: “Elu punya otak gak, sih” dan “Kalau luh gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.” ketika wartawan sedang meliput kasus Febri Adriyansah.
Tindakan PWI Pusat mencabut laporan pidana Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 sepertinya mendapat reaksi keras dari beberapa organisasi wartawan, bahkan mengecam sebagai sikap yang kurang peduli terhadap profesi jurnalis.
“Di awal laporan, PWI Pusat menuding umpatan Hotman Paris berpotensi merendahkan sekaligus menghina kehormatan profesi pers. Terlebih hinaan itu disampaikan pada saat wartawan menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tapi kenapa, tidak berlanjut ke proses hukum? Sikap ini disesali kalangan wartawan.,” ungkap Harun yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), kepada wartawan (29/7/2026), yang menyesali adanya pencabutan laporan tersebut.
Tentang pernyataan maaf Hotman Paris, lanjutnya, adalah hal biasa dan wajar atas kesadaran kesalahannya. Tapi bukan berarti laporan atas penghinaan itu di cabut, kemudian ada kesepakatan damai.
“Menurut hemat saya, sikap PWI Pusat kurang bijak memandang profesi wartawan yang notabene di bawah naungannya. Penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan. Boleh saja PWI memaafkan, tapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harun.
Untuk itu ia berharap organisasi wartawan seperti Media Independen Online (MIO) yang turut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya tidak latah ikut-ikutan berdamai.
Harapan Harun agar pengacara kondang itu diadili, sejalan dengan sikap MIO yang tidak akan mecabut laporan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2026 terhadap Hotma Paris.
MIO melalui pernyataan sikap secara tertulis disampaikan Ketua Umum AYS Prayogi tertanggal 29 Juli 2026, yang pada intinya menyerahkan proses perkara kepada Polda Metro Jaya, hukum harus ditegakan agar dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, dan insan pers Indonesia untuk tetap menjaga solidaritas profesi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta bersama-sama mempertahankan marwah dan kehormatan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (H. Sinano Esha)
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!