PWO IN Kecam Keras Pernyataan Prabowo Sebut Wartawan "Londo Ireng"
"Dinilai Merendahkan Martabat Profesi dan Mengkhianati Nilai Demokrasi"
Jakarta, wartamerdeka.net, - Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) mengecam keras pernyataan Presiden RI Ke-8 sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng" pada acara di Jawa Tengah, Kamis (24 Juli 2026).
Ketua Umum PWO IN, Harun, S.T., S.H., M.I.Kom menyatakan penolakan tegas atas pernyataan tersebut.
"Kami mewakili ribuan wartawan digital dan jurnalis di seluruh Indonesia menolak dan menyesalkan sekuat hati pernyataan Prabowo Subianto," tegas Harun, Jumat (25/7/2026).
Menurut Harun, istilah "Londo Ireng" dalam budaya Jawa bermakna negatif dan merendahkan. Istilah itu menyamakan profesi kewartawanan dengan pihak asing yang bertindak sewenang-wenang.
"Padahal pers adalah Pilar Keempat Demokrasi yang dijamin UU. Kami bertugas menyajikan fakta, mengawasi pemerintah, dan menyuarakan aspirasi rakyat," ujarnya.
PWO IN menilai pernyataan itu melanggar Pasal 28E UUD 1945, UU Pers No. 40/1999, prinsip Good Governance, dan Etika Komunikasi Publik.
PWO IN menuntut Prabowo menarik pernyataan dan meminta maaf terbuka. Organisasi ini juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan siap menempuh jalur hukum.
Bagi PWO IN, wartawan bukan musuh. Wartawan adalah pilar demokrasi.
"Kami di garis depan mencari fakta, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan suara rakyat kecil yang tak terdengar. Menyamakan itu dengan sebutan memarjinalkan adalah penghinaan," tegasnya.
Harun mengingatkan, ucapan seorang Presiden adalah cerminan sikap negara. Ucapan yang tidak bijak berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan memecah hubungan pers dengan publik.
Karena itu PWO IN menuntut 4 hal: Permintaan maaf terbuka, imbauan beretika bagi pejabat, koordinasi dengan Dewan Pers, dan komitmen PWO IN tetap bekerja profesional.
"Pejabat publik harus jadi teladan. Hargai pers sebagai mitra, bukan lawan," tutup Harun.
"Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi. Kami tolak tegas. Seorang Kepala Negara harus jaga ucapan," ujar Harun, 25 Juli 2026.
PWO IN menilai pernyataan itu melanggar UUD 1945, UU Pers, dan Etika Publik.
4 Tuntutan PWO IN:
1. Prabowo tarik pernyataan & minta maaf terbuka
2. Pejabat jaga etika komunikasi
3. Koordinasi dengan Dewan Pers & siap jalur hukum
4. PWO IN tetap komitmen jurnalisme independen
PWO IN berharap ini jadi pelajaran agar pejabat menghormati pers.
(Sekretariat-Jenderal PWO IN)
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!