Menggugat "Etika Profesionalitas" Pengurus KUD Minatani
Oleh: W. Masykar
Berita mengenai bergesernya tiga unit usaha sebagai pilar penting kekuatan lembaga - karena sesungguhnya sumber pemasukan yang tidak sedikit dan kemudian justru disewakan layak dipertanyakan.
Pertama, lepasnya unit usaha (jasa) Tempat Pelalangan Ikan (TPI) dan disewakannya gudang Cold Storage serta Pabrik Es (PE) yang karena terus merugi sehingga atas nama menyelematkan dan agar tetap ada pemasukan bulanan, disewakan.
Artinya selama ini ada kesalahan tata kelola atau bahkan tidak cukup memiliki kemampuan untuk mengelola. Sekurangnya, tiga faktor seperti manajemen produksi, kontrol utilitas, dan distribusi rantai tidak dijalankan dengan baik.

Tulisan ini, tidak menganalisa aspek managemen pengelolaannya, tapi lebih pada sisi tanggungjawab moral dan etika profesionalitas pengurus/pengawas. Karena standar kepemimpinan dalam perusahan keberhasilan atau kegagalan adalah memperlihatkan suatu akuntabilitas kepada khalayak.
Dalam sebuah lembaga usaha ada etika korporasi dan etika profesionalitas, yakni prinsip moral atau nilai dan aturan perilaku yang mengarahkan tindakan sebuah perusahaan agar jujur, adil, serta sesuai dengan hukum. Pedoman ini, termasuk didalamnya adalah nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan bisnis.
Manakala nilai nilai itu dilanggar atau dengan kata lain pemimpin perusahaan tidak memiliki cukup kemampuan dalam mengelola usaha, maka tindakan yang harus dilakukan adalah mundur atau mengundurkan diri.
Dengan lepasnya tiga unit usaha - itu artinya pengelola sudah tidak mampu melanjutkan bagaimana membangun ekosistem usaha yang baik dan terus bisa berkembang, tapi bahkan semakin kerdil.
Keputusan pengurus/pengawas melepas beberapa unit usaha dan disewakan ke pihak lain adalah fakta kegagalan dalam mengelola unit usaha yang dimiliki lembaga koperasi itu.
Seharusnya, Pengurus/Pengawas mundur karena ketidakmampuannya dalam mengelola usaha. Sebab, jika tidak sangat mungkin unit unit yang lain akan bernasib sama.
Seperti di Jepang misalnya, budaya malu (culture of shame atau sense of shame) dan budaya mundur ketika seseorang (pejabat) atau pemimpin perusahaan tidak mampu membawah kemajuan dan peningkatan, gagal - akan memilih mundur.
Pengunduran diri dianggap sebagai cara terhormat untuk membersihkan nama baik institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Contoh lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (2025): Jo Angelo Deso Samota memilih mundur setelah menjabat selama 6 bulan karena merasa belum bisa memberi kontribusi nyata serta gagal mewujudkan kesejahteraan petani secara maksimal.
Lantas, bagaimana dengan pengurus KUD Minatani?(*)
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!