Menelaah Dinamika Politik Pasca Penangkapan 4 Jenderal
Oleh : W. Masykar
Ada momen dalam sejarah politik dari suatu negara, ketika sebuah perkara hukum berhenti menjadi sekadar perkara hukum. Momen itu terjadi dan cukup mengagetkan kita semua, pada Selasa malam, 3 November 2026 kemarin.
Ketika, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, bertambah satu: Slamet Uliandi. Semuanya jenderal, semuanya Polri. Listyo, baru 36 hari menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Mulai saat itu, yang menjadi pembicaraan bukan lagi soal penyadapan melainkan soal kekuasaan itu sendiri.
Dan Tajuk ini tidak ditulis untuk menelaah semua dinamika itu. Terutama empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masih berhak atas praduga tak bersalah, apalagi motifnya sendiri, sampai hari ini, belum diumumkan penyidik. Tajuk ini ditulis untuk membaca apa yang sedang terjadi di sekeliling perkara itu, karena justru di sekelilingnyalah dinamika politik yang paling berbahaya sedang bergerak.
Pertama, yang sedang diuji bukan hanya Polri. Tapi, apakah Polri sanggup memeriksa dirinya sendiri, ketika yang diperiksa adalah pucuk pimpinannya yang lama. Ini bukan perkara biasa, karena penyidiknya dan tersangkanya berasal dari institusi yang sama.
Kapolri yang baru, Suyudi Ario Seto, dilantik 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo lewat Surpres 30 September 2026, setelah disetujui DPR secara aklamasi di Komisi III dan paripurna. Sejak itu, ia melakukan sedikitnya tiga gelombang mutasi besar, termasuk perombakan 264 perwira lewat telegram 2 November 2026, sehari sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Di satu sisi, mutasi itu bisa dibaca sebagai konsolidasi yang wajar dari seorang pemimpin baru. Di sisi lain, ia tidak bisa dilepaskan dari konteksnya: ia terjadi tepat ketika institusi itu sedang membongkar dugaan penyalahgunaan sistemnya sendiri, LIMS (Lawful Interception Management System) oleh pemimpin sebelumnya. Di sinilah dinamika pertama lahir: sebuah pembersihan, atau sebuah perang internal?
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menyebut kasus ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah kepolisian, dan menilai keterlibatan empat jenderal itu sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Irwasum Polri menegaskan ini perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
Dua kalimat itu, kalau dibaca bersama, sebenarnya sedang bertarung. Satu kalimat ingin menjaga institusi tetap utuh. Satu kalimat ingin mengatakan bahwa yang terjadi sudah terlalu besar untuk disebut oknum.
Dan publik, yang menonton dari luar, hanya bisa bertanya: kalau sistem LIMS bisa dimasukkan nomor Presiden tanpa verifikasi, tanpa surat penyidik, tanpa laporan polisi, selama 2025-2026, lalu diduga dihapus pada Oktober 2026, siapa yang selama ini mengawasi sistem itu? Dan apakah mutasi 264 perwira itu cukup untuk memastikan sistem itu tidak akan dipakai lagi dengan cara yang sama, oleh orang yang berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Polri keluar dari krisis ini sebagai institusi yang membersihkan diri, atau sebagai institusi yang hanya mengganti orang, sambil membiarkan mesinnya tetap sama.
Kedua, yang sedang berubah bahasa politik di Istana dan di partai penguasa. Perhatikan perubahan diksi, dari hari ke hari.
Pada 3 November, bahasanya masih bahasa hukum: penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, penghapusan data, Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 32 UU ITE.
Pada 4 November, bahasanya berubah menjadi bahasa politik. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyebut dugaan penyadapan itu bentuk insubordinasi, yang bisa jadi memiliki motif mengarah pada makar. Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyebutnya sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara, dan mendesak agar dibongkar otak, pemberi perintah, pengendali, dan penyandang dananya.
Pada 6 November, bahasanya naik satu tingkat lagi. Kepala BIN, Herindra, setelah memenuhi panggilan Presiden di Istana, menilai dugaan penyadapan itu sebagai tindakan ilegal yang mengarah ke makar. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden merasa prihatin karena disadap mantan anak buahnya sendiri, dan perbuatan itu mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepemimpinan bangsa.
Perubahan bahasa itu bukan kebetulan. Ia adalah sinyal politik. Ketika sebuah perkara disebut makar, ia tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan vonis pidana. Ia harus diselesaikan dengan jawaban politik: siapa yang ingin melemahkan Presiden? Siapa diuntungkan jika Presiden tidak tahu apa yang sedang direncanakan di sekelilingnya?
Dan di titik inilah, dinamika kedua menjadi paling rawan: bahasa makar itu bisa menjadi alat untuk membuka penyidikan sampai ke akar, tetapi sekaligus bisa menjadi alat untuk menutup ruang perdebatan. Sebab, sekali seseorang dituduh makar, maka setiap kritik terhadap cara penyidikan itu dilakukan bisa dibaca sebagai pembelaan terhadap makar itu sendiri.
Itulah jebakan yang harus dihindari. Gerindra berhak mendesak agar dalang dibongkar. Tetapi desakan itu harus dijaga agar tetap berada di jalur bukti, bukan di jalur tuduhan. Sebab, sampai hari ini, penyidik belum mengumumkan motif, belum merinci peran masing-masing tersangka, dan belum menyebut siapa pun di luar empat nama itu sebagai pemberi perintah.
Hampir tidak ada pendapat yang jujur tentang kasus ini yang bisa menghindari nama Joko Widodo. Bukan karena ada bukti yang mengaitkannya, tetapi karena narasi itu sudah telanjur hidup di ruang publik, dan harus dijawab dengan fakta, bukan dengan diam.
Faktanya, Listyo bukan figur sembarangan dalam sejarah politik Jokowi. Dia pernah menjadi Kapolresta Surakarta saat Jokowi Wali Kota Solo, menjadi ajudan Jokowi pada 2014, lalu ditunjuk Jokowi menjadi Kapolri pada Januari 2021, dan menjabat lima tahun delapan bulan, Kapolri terlama pasca-reformasi.
Faktanya juga, dugaan penyadapan itu, menurut Bareskrim, berlangsung 2025-2026, yaitu di masa pemerintahan Prabowo, bukan di masa Jokowi masih menjadi Presiden. Listyo saat itu masih Kapolri di bawah Prabowo, lalu menjadi KSP di bawah Prabowo.
Dua fakta itu, kalau diletakkan berdampingan, tidak membuktikan apa-apa tentang siapa yang memerintah. Tetapi cukup untuk melahirkan seribu tafsir. Pengamat Ali Noer Zaman menyebutnya pertarungan "Geng Solo" versus "Geng Hambalang", dan membaca kasus ini sebagai rentetan upaya memutus pengaruh Solo dalam kekuasaan Prabowo. Pengamat lainnya, menyebut relasi Prabowo-Jokowi berpotensi memasuki fase keretakan yang lebih terbuka, dan kasus Listyo bisa membuka kotak pandora kompromi kekuasaan yang selama ini terjaga. Pakar Ichsanuddin Noorsy bahkan memprediksi kubu Jokowi-Listyo tidak akan diam, dan konflik itu bisa berlangsung sampai 2029.
Di sisi lain, pengamat Agus Riewanto menilai belum ada tanda konflik terbuka, dan menjadikan posisi Gibran sebagai indikator: selama Gibran masih menjalankan tugas sebagai Wapres, isu pecah kongsi juga belum memiliki dasar kuat. PSI, berulang kali menegaskan hubungan Prabowo-Jokowi tetap baik.
Jokowi sendiri, saat di tanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026, dalam perkara polemik ijazah, meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk ketika ditanya soal mengarah pada dugaan makar.
Di tengah semua tafsir itu, muncul klaim-klaim yang jauh lebih keras, dan belum terbukti. Mahfud MD, mengklaim hasil penyadapan itu sampai ke Solo, dan mengaitkannya dengan putusan MA 30 Oktober 2026 soal surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Guntur Romli, politikus PDIP, secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya perintah dari Jokowi, dan meminta Polri memberi kejelasan agar isu itu tidak menjadi rumor.
Klaim-klaim itu harus dicatat sebagai klaim, bukan sebagai kesimpulan. Menko Yusril Ihza Mahendra sendiri, dengan bahasa yang paling hati-hati, hanya mengatakan penyidikan dapat berkembang kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk mantan presiden, jika fakta dan alat buktinya cukup kuat.
Di sinilah dinamika ketiga menjadi ujian kedewasaan politik kita: apakah kita sanggup membedakan antara kedekatan historis dengan perintah pidana? Apakah kita sanggup menuntut agar rantai perintah dibongkar, tanpa melompat lebih dulu menghukum orang yang kedekatannya dengan tersangka memang nyata, tetapi perintahnya belum terbukti?
Jika kita tidak sanggup membedakan itu, maka kasus ini akan berubah dari penyidikan menjadi perang narasi. Dan perang narasi itu, seperti sudah diperingatkan Reuters dan Deutsche Welle, sudah mulai dibaca dunia sebagai retaknya hubungan dua presiden, dan diiringi pengerahan puluhan ribu pasukan ke Jakarta, yang oleh militer disebut sebagai kejadian normal, tetapi oleh media asing dibaca sebagai sinyal siaga.
Pengerahan itu sendiri belum dikonfirmasi resmi berkaitan dengan kasus penyadapan. Tetapi justru karena tidak ada penjelasan yang utuh dan transparan, publik akan mengisi kekosongan itu dengan ketakutannya sendiri.
Selanjutnya, dinamika yang paling licin, dan paling sering tidak disadari dalam waktu yang hampir bersamaan, tiga isu besar muncul: kasus penyadapan Listyo, polemik ijazah Gibran yang berujung pada putusan MA 30 Oktober 2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraannya tidak sah, dan wacana pemakzulan Gibran yang mulai dibahas sejumlah partai di DPR lewat hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Ketiganya bukan satu perkara. Tidak ada hubungan hukum yang otomatis di antara ketiganya. Tetapi di ruang publik, ketiganya sedang disatukan menjadi satu cerita besar: cerita tentang perebutan kekuasaan menjelang 2029.
PKS, PKB, PDIP, dan Demokrat, yang disebut mengantongi 275 kursi, mulai mengkaji hak konstitusional DPR. Golkar, Gerindra, NasDem, dan PAN belum menyatakan sikap. Untuk pemakzulan, dibutuhkan rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya 387 dari 580 anggota, sebuah angka yang sampai hari ini belum tercapai.
Tumpang tindih itu berbahaya, karena ia membuat setiap perkembangan di satu perkara dibaca sebagai bukti untuk perkara yang lain. Putusan MA dibaca sebagai alasan penyadapan. Penyadapan dibaca sebagai alasan pemakzulan. Pemakzulan dibaca sebagai alasan untuk mengerahkan pasukan.
Padahal, masing-masing perkara itu harus diuji dengan alat buktinya sendiri. Jika tidak, maka politik kita tidak lagi bekerja dengan hukum. Ia bekerja dengan asosiasi. Dan asosiasi adalah bahan bakar paling murah untuk sebuah krisis.
Semua dinamika di atas, mutasi di Polri, bahasa makar di Istana, narasi Solo-Hambalang, tumpang tindih tiga perkara, pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang sama, yang diajukan rakyat biasa di warung kopi atau di grup WhatsApp,: "Presiden saja bisa disadap, apalagi kita?"
Pertanyaan itu, kalau tidak dijawab dengan transparansi yang radikal, akan melahirkan dua kemungkinan yang sama-sama buruk.
Kemungkinan pertama, publik menjadi sinis dan menganggap semua ini hanya pertarungan elite, yang tidak ada hubungannya dengan hidupnya. Kemudian berhenti percaya pada hukum, berhenti percaya pada pemilu dan seterusnya. Dan sinisme itu, dalam jangka panjang, jauh lebih berbahaya daripada satu kasus penyadapan, karena ia mematikan partisipasi.
Kemungkinan kedua, publik menjadi panik. Ia menganggap negara sedang dalam keadaan darurat, dan menerima apa pun, termasuk pengerahan pasukan, pembatasan kebebasan, dan penyederhanaan hukum menjadi tuduhan makar, sebagai harga yang wajar untuk stabilitas. Kepanikan itu, dalam jangka pendek, terlihat seperti dukungan. Dalam jangka panjang, ia adalah jalan menuju otoritarianisme yang dibungkus dengan alasan keamanan.
Di antara sinisme dan kepanikan itu, ada jalan ketiga, yang paling sulit, tetapi satu-satunya yang benar: "transparansi yang terukur".
Transparansi itu berarti: umumkan motifnya, begitu penyidik sudah cukup bukti untuk mengumumkannya. Umumkan siapa saja yang menjadi sasaran, dan beritahu para korbannya. Umumkan siapa yang mengakses hasil sadapan itu, dan ke mana ia dikirim. Audit LIMS secara independen. Percepat RUU Penyadapan, yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026, dan yang oleh Wakil Ketua DPR Dasco disebut masih dipertimbangkan untuk dipercepat meski DPR sedang reses.
Tanpa transparansi itu, dinamika politik pasca-penangkapan empat jenderal ini tidak akan reda. Ia hanya akan berpindah bentuk: dari konferensi pers ke pesan berantai, dari pesan berantai ke rumor, dari rumor ke ketakutan, dari ketakutan ke perpecahan yang semakin sulit disembuhkan.
Akhirnya, bisa disimpulkan negara bisa menangkap empat jenderal, tapi tetap kalah, kalah jika penangkapan itu tidak menjawab pertanyaan yang paling penting: untuk siapa suara-suara itu dicuri, dan apakah sistem yang memungkinkan pencurian itu masih berdiri?
Juga kalah jika penangkapan itu justru dipakai untuk menutup pertanyaan lain: tentang ijazah, tentang pemakzulan, tentang masa depan koalisi, yang masing-masing harus dijawab dengan jalurnya sendiri.
Siapa yang memerintah? Siapa yang menerima? Dan apa yang akan diubah, agar ini tidak terulang? Selama tiga pertanyaan itu belum dijawab, dinamika politik ini belum selesai. Ia baru saja dimulai (it's just the beginning). Dan 2029, yang masih tiga tahun lagi, akan menjadi panjang, jika kita memulainya dengan ketakutan, bukan dengan kebenaran.(dirangkum dari berbagai sumber)
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!