Kerajaan, Kesultanan dan Pemangku Adat Nusantara
Pilar Pelestarian Budaya, Penguat Persatuan, dan Penjaga Jati Diri Bangsa
Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi
(Ketua DPD-FKN Provinsi Sulawesi Barat)
Editor: W. Masykar
Indonesia merupakan bangsa yang dibangun di atas fondasi keberagaman. Ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa daerah, adat istiadat, serta berbagai Kerajaan dan Kesultanan yang pernah berkembang di Nusantara telah melahirkan sebuah peradaban yang kaya akan nilai, tradisi, dan kearifan lokal. Keberagaman tersebut bukanlah sumber perpecahan, melainkan modal sosial dan budaya yang memperkokoh persatuan bangsa sebagaimana termaktub dalam semboyan "Bhinneka Tunggal Ika."
Di tengah derasnya arus globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, keberadaan Kerajaan, Kesultanan, dan para Pemangku Hadat memiliki arti yang semakin penting. Eksistensi mereka pada masa kini tidak lagi berkaitan dengan kekuasaan politik sebagaimana pada masa lampau, melainkan menjadi penjaga memori kolektif bangsa, pelestari budaya, serta penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur.
Keberadaan Lembaga Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah Indonesia. Sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbagai Kerajaan dan Kesultanan telah membangun sistem pemerintahan, hukum adat, tata kelola sosial, diplomasi, hingga perdagangan yang menjadi bagian penting dalam pembentukan peradaban Nusantara. Warisan tersebut kini menjadi kekayaan budaya nasional yang patut dijaga bersama.

Dalam perspektif konstitusi, negara memberikan penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 32 UUD 1945 menegaskan bahwa "negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Amanat konstitusi tersebut menunjukkan bahwa pelestarian adat dan budaya bukan sekadar tugas komunitas adat, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Kerajaan, Kesultanan, dan Pemangku Hadat terus mengemban sejumlah peran strategis.
Pertama, sebagai "Pelestari Budaya dan Tradisi." Mereka menjaga keberlangsungan bahasa daerah, upacara adat, seni pertunjukan, sastra lisan, naskah kuno, benda pusaka, arsitektur tradisional, serta berbagai nilai budaya yang menjadi identitas setiap daerah. Melalui pelestarian tersebut, generasi muda tetap memiliki akar sejarah dan kebanggaan terhadap jati dirinya.
Kedua, sebagai "Perekat Persatuan Bangsa." Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, tokoh-tokoh adat memiliki posisi moral yang mampu membangun dialog, musyawarah, dan semangat kekeluargaan. Nilai gotong royong, saling menghormati, tenggang rasa, dan persaudaraan menjadi warisan luhur yang tetap relevan dalam memperkuat integrasi nasional.
Ketiga, sebagai "Benteng moral dan karakter bangsa." Nilai-nilai adat pada hakikatnya mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, penghormatan kepada orang tua, kepedulian terhadap sesama, serta keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Keempat, sebagai "Penjaga Kearifan Lokal dalam Pembangunan Berkelanjutan." Banyak masyarakat adat mewariskan sistem pengelolaan lingkungan yang selaras dengan alam. Prinsip menjaga hutan, sumber air, kawasan pesisir, hingga tanah adat merupakan bentuk nyata konservasi yang kini menjadi perhatian dunia dalam menghadapi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
Semangat pelestarian budaya tersebut semakin berkembang melalui berbagai forum nasional. Berbagai kegiatan seperti Festival Adat Budaya Nusantara, Festival Keraton Nusantara, musyawarah adat, seminar budaya, dialog kebangsaan, dan pertemuan lintas kerajaan menjadi ruang strategis untuk mempererat silaturahmi antarpemangku adat sekaligus memperkuat semangat persatuan.

Di samping itu, keberadaan organisasi seperti Forum Keberagaman Nusantara (FKN) dan berbagai forum adat dan budaya lainnya menjadi sarana mempertemukan tokoh adat, budayawan, akademisi, pemerintah, serta masyarakat dalam satu semangat bersama, yaitu menjaga warisan budaya Indonesia agar tetap hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa.
Namun demikian, pelestarian adat dan budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada para Pemangku Hadat. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memperkuat kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Dunia pendidikan juga memiliki tanggung jawab besar untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini melalui kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan pembelajaran berbasis kearifan lokal.
Generasi muda pun perlu didorong agar tidak hanya menjadi penikmat budaya, tetapi juga menjadi pelaku pelestarian budaya melalui kreativitas digital, penelitian sejarah, dokumentasi bahasa daerah, seni pertunjukan, hingga promosi budaya Indonesia di tingkat internasional.
Pada akhirnya, menjaga Kerajaan, Kesultanan, dan Lembaga Hadat bukanlah upaya menghidupkan kembali romantisme masa lalu, melainkan investasi peradaban untuk masa depan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah, merawat budayanya, dan menjadikan nilai-nilai luhur sebagai kompas dalam menghadapi perubahan zaman.
Sebagaimana pesan luhur yang sering dikaitkan dengan pemikiran Bung Karno, "Jangan sekali-kali melupakan sejarah (JAS MERAH)." Pesan tersebut mengingatkan bahwa masa depan bangsa akan semakin kokoh apabila dibangun di atas penghormatan terhadap akar sejarah dan kebudayaannya sendiri.
Di sisi lain, UNESCO melalui Konvensi 2003 tentang "Perlindungan Warisan Budaya Takbenda" menegaskan bahwa warisan budaya hidup merupakan sumber keberagaman budaya dan jaminan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, pelestarian adat dan budaya Nusantara bukan hanya menjadi kepentingan nasional, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab Indonesia dalam menjaga kekayaan peradaban dunia.
Mari kita menjadikan keberagaman sebagai kekuatan, adat sebagai sumber kebijaksanaan, budaya sebagai identitas, dan persatuan sebagai jalan menuju Indonesia yang damai, maju, berkeadilan, serta bermartabat di tengah pergaulan dunia.
Semoga tulisan ini dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk memperkuat semangat pelestarian adat, budaya, dan persatuan Indonesia dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
4. UNESCO. Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (2003).
5. Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
6. Clifford Geertz. Negara Teater (Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali).
copyright@wartamerdeka.net 2026
Ditulis oleh
Redaktur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!