WIB
Iklan Iklan Harkopnas 1
Ragam Berita

Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah, Masih Bisa Dimutakhirkan

R

Redaktur

Jumat, 10 Juli 2026 · 11:32 WIB · 2 mnt baca

Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah, Masih Bisa Dimutakhirkan
Foto : Kemensos

Jakarta, wartamerdeka.net, – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan koordinasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Termasuk membahas perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Gus Ipul menjelaskan data bersifat dinamis, dikarenakan setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir, sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.

Iklan Didalam Tulisan

Menurutnya, perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.

“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinsos. Serta jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. 

“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.

Gus Ipul menyampaikan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Seperti termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.

Dikutip dari laman Kelensos, Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan BPS akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Dia mengimbau agar mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.(wm/red)

Iklan Paket Lamar Kerja
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Menyambut Muswil ICMI Jatim 4 Juli 2026
Nasional

Menyambut Muswil ICMI Jatim 4 Juli 2026

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran Pitono NugrohoSekretaris ICMI Orwil Jawa TimurDirektur Social Investment IndonesiaAlumni Pendi...

Redaktur 5 mnt baca
Iklan