WIB
Iklan Iklan Harkopnas 1
Editorial

Sumir, Larangan Iuran Wajib dan Pembelian Seragam di SMA/SMK Negeri

R

Redaktur

Selasa, 14 Juli 2026 · 17:07 WIB · 3 mnt baca

Sumir, Larangan Iuran Wajib dan Pembelian Seragam di SMA/SMK Negeri

Oleh : W. Masykar

Larangan sekolah SMA/SMK Negeri memungut iuran dan termasuk kewajiban membeli seragam sekolah seperti yang di sampaikan

Iklan Didalam Tulisan

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat memberi arahan terkait larangan pungutan wajib dan penjualan seragam secara paket di SMA/SMK Negeri, sumir. 

Larangan tersebut tidak jelas dan tidak ada kepastian, masih banyak celah yang bisa dilakukan. Selain itu, Pemprov Jatim bahkan menegaskan seluruh sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur paksaan maupun diskriminasi terhadap peserta didik. Ini pun masih sumir.

Fakta di lapangan, baik iuran wajib maupun sukarela pasti melewati rembug wali murid. Wali murid di undang (biasanya yang mengundang atas nama komite) - dalam rapat biasanya dibeberkan kebutuhan anggaran sekian sekian untuk tambahan ini, itu. Dan di barengi dengan kata kalimat tidak mengikat alias sesuai kekuatan wali murid.

Dari sini biasanya akan timbul masalah, berapapun nominal yang disepakati oleh komite dan walimurid pasti akan muncul masalah dikemudian hari. Apa masalahnya? Sekalipun dalam rapat secara aklamasi walimurid menyatakan setuju, tapi ujung ujungnya akan ada saja yang mengadu kesana kemari - yang tidak jarang cerita diluar berbeda dengan hasil rapat.

Pada dasarnya walimurid merasa sungkan atau eweuh pakewuh ketika akan menyampaikan uneg uneng saat rapat meski tidak sedikit juga yang memang langsung setuju.

Baik yang menolak iuran atau yang setuju, kerap keduanya mengadu diluar, entah dengan sesama walimurid atau dengan pihak pihak tertentu.

Memang, larangan adanya iuran dan sejenisnya ini, didasarkan karena kebutuhan operasional sekolah negeri telah ditopang melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan pungutan wajib kepada peserta didik.

Meski demikian, Emil menjelaskan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tetap diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan terhadap orang tua atau siswa. Termasuk tidak boleh ada perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan atau memilih tidak membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Disinilah sumir nya larangan ini. Diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa unsur paksaan. Melahirkan kesepakatan bersama sudah pasti akan ada kumpulan walimurid, entah yang mengundang komite atau sekolah. Hampir tidak pernah ada sumbangan sukarela dari murid yang lahir murni dari walimurid. Artinya, pihak komite atau sekolah tidak pernah mengundang walimurid, tidak pernah berbincang soal kebutuhan tambahan anggaran, lantas tiba tiba walimurid dengan inisiatifnya mengirim sumbangan ke sekolah. Kalau itu ada, nah itu lah sumbangan sukarela.(*)

copyright@wartamerdeka.net 2026

Iklan Paket Lamar Kerja
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.