WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Iklan Iklan 17 Agustus
Opini

Menyambut Harkop 12 Juli 2026 (1)

"Koperasi, Masihkan sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional?"

R

Redaktur

Rabu, 08 Juli 2026 · 10:04 WIB · 2 mnt baca

Dok: wartamerdeka.net

Oleh : W. Masykar

Koperasi adalah "soko guru perekonomian" nasional, sekaligus sarana menggapai kesejahteraan bersama. 

Iklan Perumda Pasar

Moh. Hatta menekankan koperasi adalah wujud ekonomi kerakyatan dengan semangat gotong-royong dan dijalankan secara demokratis demi keadilan sosial.

Filosofis Saka (soko/tiang) adalah empat tiang utama yang menjadi pusat kekuatan konstruksi suatu bangunan, rumahnya misalnya. Empat tiang adalah simbol arah mata angin.

Maka, lebih dari sekadar penopang atap, empat tiang adalah syarat kehidupan masyarakat Jawa, melambangkan keseimbangan, keteguhan, kebersamaan dan harmoni.

Dalam konteks ekonomi nasional, Koperasi disebut sebagai saka guru perekonomian karena koperasi diposisikan sebagai pilar dan pondasi utama yang menopang sistem ekonomi kerakyatan agar kuat dan seimbang

Sebagai Soko guru, Koperasi menopang sistem perekonomian nasional berdasarkan nilai Pancasila dan asas kekeluargaan yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, di mana kesejahteraan masyarakat lebih banyak diutamakan daripada kepentingan individu. 

c748466d-4e60-43d0-93de-e6b492fcc709.webp

Koperasi dibangun atas dasar kerja sama antar anggota yang setara, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama (demokrasi ekonomi), bukan berdasarkan jumlah modal terbesar. Itulah asas Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Koperasi. karena itu, Koperasi akan senantiasa bertentangan dengan sistem kapitalisme.

Kesejahteraan bersama adalah cermin Keadilan Sosial. Keuntungan usaha tidak dikuasai oleh segelintir pemodal atau pengurus, tetapi didistribusikan secara adil kembali kepada anggota sesuai dengan tingkat partisipasi mereka. Asas Kesejahteraan lainnya yang dimaksud adalah juga kemandirian. Koperasi, karena itu selalu mengutamakan kebutuhan dan kepentingan anggotanya, memberi pelayanan dan manfaat maksimal kepada anggotanya. (*)

Iklan
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.