WIB
Iklan Iklan Harkopnas 1
Budaya

Komunal Raja, Sultan, dan Masyarakat Adat Sulawesi Raya

Merawat Warisan Leluhur, Menguatkan Persatuan Nusantara

R

Redaktur

Rabu, 15 Juli 2026 · 11:06 WIB · 5 mnt baca

Komunal Raja, Sultan, dan Masyarakat Adat Sulawesi Raya

Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi

 

Iklan Didalam Tulisan

Editor: W. Masykar 

Di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi, keberadaan Kerajaan, Kesultanan, Lembaga Adat, serta Masyarakat Hukum Adat tetap memiliki posisi yang strategis dalam menjaga jati diri bangsa Indonesia. Mereka bukan sekadar simbol sejarah masa lampau, melainkan penjaga nilai-nilai luhur, identitas budaya, kearifan lokal, serta perekat persatuan yang telah diwariskan turun-temurun.

Sulawesi Raya merupakan salah satu kawasan yang memiliki kekayaan sejarah, adat, dan budaya yang sangat besar. Jejaring komunal Raja, Sultan, Dewan Adat, dan Masyarakat Hukum Adat di kawasan ini mencerminkan keberagaman yang hidup dalam semangat persaudaraan, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Komunal tersebut menaungi berbagai komunitas adat, termasuk Bugis, Makassar, Mandar, Toraja, Luwu, serta berbagai Persekutuan Masyarakat Hukum Adat lainnya yang hingga kini tetap berperan aktif dalam menjaga warisan budaya Indonesia Timur.

e8292ef5-a4f2-475c-9cc7-697a603f33cf.webp

Keberadaan Lembaga Adat tidak hanya berfungsi sebagai pelestari tradisi, tetapi juga sebagai "Pusat Pendidikan Karakter, Penjaga Harmoni Sosial, sekaligus Mitra Strategis Pemerintah dalam memperkuat pembangunan berbasis budaya." 

Nilai-nilai yang diwariskan para leluhur terbukti mampu menjadi fondasi kehidupan masyarakat yang damai, adil, dan bermartabat.

Salah satu peran penting Komunal Adat adalah sebagai "Pusat Informasi dan Diplomasi Budaya." 

Melalui musyawarah para Raja, Sultan, dan Tokoh Adat, berbagai persoalan kebudayaan dapat dibahas secara arif, sekaligus memperkuat hubungan antarkerajaan dan antarlembaga adat di seluruh Nusantara. Kota Makassar selama ini menjadi salah satu pusat penting penyelenggaraan berbagai forum kebudayaan tersebut.

Selain itu, Masyarakat Adat Sulawesi Raya tetap memelihara berbagai falsafah hidup yang sarat nilai kemanusiaan. Di tanah Bugis dikenal ajaran "Ade' " sebagai sistem norma adat yang mengatur kehidupan masyarakat, serta petuah-petuah bijaksana dari cendekiawan besar seperti "Kajaolaliddong", yang menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, kebijaksanaan, dan kepemimpinan yang berintegritas.

Di wilayah Makassar berkembang falsafah Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakainge (saling mengingatkan dalam kebaikan), dan Sipakalabbiri (saling menghormati serta memuliakan sesama). Nilai-nilai tersebut menjadi landasan kehidupan sosial yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, maupun status sosial.

Sementara itu, Tanah Mandar memiliki kekayaan filosofi yang sangat kuat. Prinsip Sibaliparriq mengajarkan semangat saling membantu dan memikul beban bersama. Nilai tersebut diperkokoh oleh semangat Sipamandar, yaitu saling menguatkan persaudaraan, serta mencapai puncaknya pada konsep Malaqbiq, yakni menjaga kemuliaan, kehormatan, martabat, dan akhlak mulia dalam seluruh aspek kehidupan.

Keagungan budaya Mandar juga tercermin dalam sistem konfederasi adat Pitu Ulunna Salu (Tujuh Kerajaan Hulu Sungai) dan Pitu Ba'bana Binanga (Tujuh Kerajaan Muara Sungai). Kedua Persekutuan Kerajaan tersebut berhasil membangun tata pemerintahan tradisional yang harmonis melalui semangat persatuan antara masyarakat pegunungan dan pesisir.

5f370427-64a4-4efa-8a12-5ee78c77c5bd.webp

Simbol persatuan itu diwujudkan dalam "Allamungang Batu" di Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Situs cagar budaya ini menjadi penanda lahirnya perjanjian damai antara kedua konfederasi Kerajaan. Nilai yang terkandung di dalamnya bukan sekadar kesepakatan politik tradisional, melainkan sebuah komitmen untuk menjaga perdamaian, persaudaraan, keadilan, dan stabilitas Pemerintahan Adat yang patut diwariskan kepada generasi masa kini dan masa depan.

Di sisi lain, Kerajaan Luwu sebagai salah satu Kerajaan tertua di Sulawesi memiliki kontribusi besar dalam sejarah peradaban Nusantara. Keluhuran adat serta tradisi yang diwariskan terus menjadi sumber inspirasi dalam membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral, kepemimpinan, dan penghormatan terhadap leluhur.

Pelestarian budaya juga diwujudkan melalui berbagai ritual adat, seperti "Accera Kalompoang," yaitu tradisi pencucian benda-benda pusaka Kerajaan Gowa yang dilaksanakan setiap tahun selesai Salat Idul Adha. Tradisi tersebut bukan hanya menjaga benda bersejarah, tetapi juga memperkuat ikatan spiritual, historis, dan kebudayaan masyarakat terhadap warisan leluhurnya.

Pada era modern, pelestarian budaya tidak lagi hanya mengandalkan pewarisan secara lisan. Berbagai karya budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, kain tenun, kerajinan, hingga tradisi maritim mulai didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal melalui sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam melindungi identitas budaya bangsa dari ancaman klaim maupun penyalahgunaan.

Pemerintah Daerah bersama Lembaga Adat juga terus menyelenggarakan berbagai festival budaya, seminar, dialog kebangsaan, dan pertemuan lintas kerajaan yang melibatkan tokoh adat dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal akar sejarahnya sekaligus memperkuat persaudaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesungguhnya, Kerajaan, Kesultanan, dan Masyarakat Adat bukanlah entitas yang berdiri di luar negara. Sebaliknya, mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah terbentuknya Indonesia. Keberadaan mereka telah memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Penguatan komunal Raja, Sultan, dan Masyarakat Adat bukanlah langkah untuk menghidupkan romantisme masa lalu, melainkan investasi kebudayaan bagi masa depan bangsa. Nilai-nilai luhur seperti musyawarah, gotong royong, persaudaraan, penghormatan terhadap sesama, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab merupakan modal sosial yang sangat dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa, seperti Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Generasi Muda, serta Masyarakat Luas bergandengan tangan menjaga warisan budaya Nusantara sebagai sumber inspirasi pembangunan nasional.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya dikenal karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tetapi juga karena kemampuannya menjaga akar sejarah, menghormati leluhur, merawat keberagaman, serta mewariskan nilai-nilai kebajikan kepada generasi penerus.

"Adat dipelihara, budaya dimuliakan, persatuan dikuatkan, Indonesia akan semakin kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, bermartabat, dan berkepribadian dalam kebudayaan."

"Bangsa yang berakar pada budayanya akan tumbuh kokoh menghadapi perubahan zaman. Adat yang terpelihara, budaya yang dimuliakan, dan persatuan yang dijaga adalah fondasi Indonesia yang berdaulat, maju, dan bermartabat."

Semoga tulisan ini dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk memperkuat penghormatan terhadap Raja, Sultan, Kerajaan, Kesultanan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat sebagai pilar penting dalam menjaga keberagaman, persatuan, dan peradaban Indonesia.(*)

Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (pengaturan mengenai Ekspresi Budaya Tradisional).

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

5. Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

6. Christian Pelras. The Bugis. Blackwell Publishers, 1996.

7. Mattulada. Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis. Hasanuddin University Press.

copyright@wartamerdeka.net 2026

Iklan Paket Lamar Kerja
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.