WIB

Untuk pengalaman membaca yang lebih nyaman, alihkan ke mode gelap.

Breaking
• Muswil ICMI Jatim secara aklamasi dan mufakat memilih Pitono Adi Nugroho sebagai Ketua Orwil ICMI Jatim untuk periode 2026-2030 • Martabat Pemimpin Tercermin Pada Titahnya • Tayangan percobaan wartamerdeka.net - Berfikir Merdeka, Bersuara Merdeka • Mendikdasmen Abdul Mu’ti ajak satuan pendidikan hadirkan lingkungan belajar aman dan nyaman • Merugi, Pabrik Es KUD Minatani Di Tutup Sementara • KNTI Surabaya Dorong Bisnis Inovatif, Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir • Upacara Penutupan sebelum Final Piala Dunia FIFA 2026 Di meriahkan Penampilan Tom Cruise, Laura Pausini, Nicole Scherzinger, Robbie Williams, dan IShowSpeed • Mengukur Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara Melalui SD Negeri • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, "Etika Peradaban Fondasi Demokrasi dan Hukum Berkeadilan" • Muswil ICMI Jatim secara aklamasi dan mufakat memilih Pitono Adi Nugroho sebagai Ketua Orwil ICMI Jatim untuk periode 2026-2030 • Martabat Pemimpin Tercermin Pada Titahnya • Tayangan percobaan wartamerdeka.net - Berfikir Merdeka, Bersuara Merdeka • Mendikdasmen Abdul Mu’ti ajak satuan pendidikan hadirkan lingkungan belajar aman dan nyaman • Merugi, Pabrik Es KUD Minatani Di Tutup Sementara • KNTI Surabaya Dorong Bisnis Inovatif, Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir • Upacara Penutupan sebelum Final Piala Dunia FIFA 2026 Di meriahkan Penampilan Tom Cruise, Laura Pausini, Nicole Scherzinger, Robbie Williams, dan IShowSpeed • Mengukur Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara Melalui SD Negeri • Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, "Etika Peradaban Fondasi Demokrasi dan Hukum Berkeadilan"
Iklan Iklan Harkopnas 1
Pelayanan publik

Instrumen Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Kementerian PANRB tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri

R

Redaktur

Sabtu, 18 Juli 2026 · 00:28 WIB · 3 mnt baca

Instrumen Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Jakarta, wartamerdeka.net, - Dinamika perubahan kebutuhan masyarakat mendorong pemerintah untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Untuk mewujudkan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik yang lebih berorientasi pada pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat secara daring, dalam siaran pers nya, Rabu (15/7/2026).

Iklan Didalam Tulisan

Melalui regulasi tersebut, evaluasi kinerja pelayanan publik ke depan tidak lagi hanya mengukur kepatuhan administratif penyelenggara layanan. Kinerja pelayanan publik perlu memotret sejauh mana layanan pemerintah mampu memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan, dan menghadirkan pengalaman yang baik bagi masyarakat.

Melalui pergeseran paradigma tersebut, masyarakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima layanan. Masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menilai sekaligus memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Integrasi penilaian tata kelola pelayanan publik dan pengalaman masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat secara proporsional akan memperkuat Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang lebih komprehensif. Hal tersebut dapat menghasilkan ukuran kinerja pelayanan publik yang objektif, terukur, serta berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut akan mendorong pengukuran hasil evaluasi yang tidak hanya menjadi indikator capaian instansi pemerintah. Hal ini juga menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan dapat berdampak pada sistem pengembangan karier ASN sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU ASN.

“Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses penyusunannya, Kementerian PANRB melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum untuk memperoleh penyempurnaan terkait substansi pengaturan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap norma yang diatur memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.

Melalui regulasi ini, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak berhenti pada pengukuran capaian administratif semata, melainkan menjadi instrumen transformasi yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, lebih inklusif, adaptif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB No. 29/2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2023. Hasilnya akan menjadi pijakan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan yang berdasarkan kebutuhan masyarakat.(Humas/wm)

copyright@wartamerdeka.net 2026

Iklan Paket Lamar Kerja
R

Ditulis oleh

Redaktur

Komentar (0)

Tinggalkan komentar. Komentar langsung tampil setelah dikirim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait

Iklan

Jangan ketinggalan berita

Aktifkan notifikasi untuk kabar terbaru WartaMerdeka langsung di perangkatmu.