Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
Pilar Peradaban Bangsa, Penjaga Jati Diri, dan Mitra Strategis Indonesia Masa Depan
Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi
Indonesia bukanlah bangsa yang lahir dari ruang kosong sejarah. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan, Nusantara telah menjadi kawasan yang dihuni oleh ratusan Kerajaan dan Kesultanan yang membangun peradaban, menyusun sistem pemerintahan, mengembangkan hukum adat, memperluas perdagangan, melestarikan kebudayaan, serta menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai bangsa di dunia.
Keberadaan Kerajaan dan kesultanan merupakan bukti bahwa Nusantara telah memiliki tradisi kenegaraan yang panjang. Dari Sabang hingga Merauke, setiap wilayah memiliki identitas sejarah, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sistem sosial yang berkembang sesuai karakter masyarakatnya. Kekayaan inilah yang kemudian menjadi fondasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai pendataan sejarah menunjukkan bahwa jumlah kerajaan dan kesultanan di Nusantara mencapai sekitar 782 hingga 838 entitas. Salah satu rujukan yang sering digunakan berasal dari pendataan Direktorat Sejarah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2007, yang mencatat sebanyak 838 Kerajaan dan Kesultanan pernah berdiri di wilayah Indonesia. Angka tersebut mencerminkan luasnya bentangan sejarah dan keberagaman sistem pemerintahan tradisional yang pernah berkembang di Nusantara. Perbedaan angka dalam berbagai kajian umumnya disebabkan oleh perbedaan metodologi pendataan, definisi entitas politik, dan ketersediaan sumber sejarah.
Secara umum, kerajaan dipimpin oleh seorang Raja atau Ratu yang menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum adat dan tradisi kerajaan. Sementara itu, kesultanan dipimpin oleh seorang Sultan yang mengintegrasikan pemerintahan dengan nilai-nilai Islam serta syariat sesuai perkembangan masyarakat pada zamannya. Walaupun memiliki karakteristik yang berbeda, keduanya sama-sama menjadi pusat peradaban yang berperan besar dalam membangun identitas masyarakat Nusantara.
Dalam lintasan sejarah, Nusantara mengenal berbagai kerajaan besar bercorak Hindu-Buddha, seperti Kutai Martadipura, Tarumanegara, Kalingga, Sriwijaya, Mataram Kuno, Singasari, Majapahit, dan Kerajaan Sunda. Masing-masing meninggalkan warisan luar biasa dalam bidang pemerintahan, arsitektur, sastra, perdagangan, teknologi maritim, pendidikan, hingga diplomasi antarbangsa.
Memasuki perkembangan Islam, lahirlah berbagai Kesultanan yang memperkaya khazanah peradaban Indonesia, antara lain Kesultanan Peureulak, Samudera Pasai, Ternate, Malaka, Demak, Aceh Darussalam, Banten, Mataram Islam, Banjar, Buton, serta Gowa. Kesultanan-Kesultanan tersebut tidak hanya menjadi pusat dakwah Islam, tetapi juga memainkan peranan penting dalam perdagangan internasional, pendidikan, pertahanan, serta hubungan diplomatik dengan berbagai negara.
Keberadaan Kerajaan dan Kesultanan di Nusantara tidak dapat dipandang semata-mata sebagai romantisme sejarah. Nilai utama yang diwariskan justru terletak pada sistem kepemimpinan, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, pelestarian budaya, semangat persatuan, dan kemampuan membangun harmoni dalam masyarakat yang majemuk.
Dalam hal Indonesia modern, keluarga Kerajaan dan Kesultanan masih memiliki posisi moral dan kultural yang penting. Mereka menjadi penjaga warisan sejarah, pelestari bahasa daerah, pelindung situs budaya, pemelihara adat istiadat, sekaligus simbol identitas masyarakat di berbagai daerah. Banyak di antaranya tetap aktif mendukung pembangunan daerah melalui kegiatan sosial, pendidikan, pelestarian lingkungan, pengembangan pariwisata budaya, dan penguatan karakter generasi muda.
Oleh karena itu, hubungan antara negara dengan Lembaga Hadat, Kerajaan, dan Kesultanan hendaknya terus dibangun secara harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional untuk menjaga keberlangsungan nilai-nilai luhur tersebut.
Di tengah arus globalisasi dan transformasi digital, identitas budaya menjadi aset strategis bangsa. Negara-negara maju justru semakin memperkuat akar budayanya sebagai sumber daya lunak (soft power) dalam membangun citra bangsa di tingkat internasional. Indonesia memiliki modal yang jauh lebih besar karena mewarisi ratusan Kerajaan dan Kesultanan yang menyimpan kekayaan sejarah, filosofi, seni, sastra, hukum adat, dan kearifan lokal yang tidak ternilai.
Pelestarian Kerajaan dan Kesultanan bukanlah upaya menghidupkan kembali sistem monarki sebagai bentuk pemerintahan, melainkan menjaga memori kolektif bangsa agar tidak tercerabut dari akar sejarahnya. Bangsa yang memahami sejarahnya akan lebih percaya diri menghadapi masa depan, sedangkan bangsa yang melupakan sejarah akan kehilangan arah dalam membangun peradaban.
Sudah saatnya Kerajaan, Kesultanan, dan Pembaga Hadat diposisikan sebagai "Mitra Strategis Pemerintah" dalam memperkuat persatuan nasional, pendidikan karakter, pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat adat, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Sinergi tersebut akan memperkokoh semboyan "Bhinneka Tunggal Ika", di mana keberagaman menjadi sumber kekuatan, bukan sumber perpecahan.
Pada akhirnya, keberagaman Kerajaan dan Kesultanan merupakan mozaik indah yang membentuk wajah Indonesia. Masing-masing memiliki sejarah, martabat, dan kontribusi yang layak dihormati. Warisan mereka bukan hanya milik suatu daerah atau keturunan tertentu, melainkan bagian dari kekayaan nasional yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.
Merawat Kerajaan, Oesultanan, dan Lembaga Hadat berarti merawat jati diri bangsa. Menghormati sejarah berarti memperkuat masa depan. Dan menjaga keberagaman budaya berarti menjaga keutuhan Indonesia untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Semoga artikel ini dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk memperkuat pemahaman masyarakat bahwa Kerajaan, Kesultanan, dan Lembaga Hadat merupakan bagian penting dari sejarah, identitas budaya, dan modal sosial bangsa Indonesia dalam membangun masa depan yang harmonis, berkeadaban, dan berkelanjutan.
Salam Keberagaman Nusantara dan Hormat Penuh Takzim dari Penulis.
Daftar Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
2. Direktorat Sejarah, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia. (2007).
3. Pendataan Kerajaan dan Kesultanan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Sejarah. (Sering dijadikan rujukan mengenai pendataan sekitar 838 kerajaan dan kesultanan Nusantara.)
Nagarakretagama, karya Mpu Prapanca. Salah satu sumber primer terpenting mengenai pemerintahan dan wilayah Majapahit.
4. Pararaton. Sumber klasik mengenai sejarah Singasari dan awal berdirinya Majapahit.
5. Denys Lombard. Nusa Jawa: Silang Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
6. M. C. Ricklefs. Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Jakarta: Serambi.
7. Anthony Reid. Southeast Asia in the Age of Commerce 1450–1680. Yale University Press.
8. Sartono Kartodirdjo. Pengantar Sejarah Indonesia Baru. Jakarta: Gramedia.
9. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Berbagai publikasi mengenai sejarah kerajaan, kesultanan, cagar budaya, dan masyarakat adat.
10. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Koleksi naskah kuno, arsip sejarah, dan literatur mengenai kerajaan-kerajaan Nusantara.
11. Arsip Nasional Republik Indonesia. Arsip kolonial, perjanjian politik, dan dokumen pemerintahan kerajaan serta kesultanan di Indonesia.
12. UNESCO. Publikasi mengenai pelestarian warisan budaya dunia yang menjadi rujukan dalam konservasi peninggalan sejarah dan budaya.
Ditulis oleh
Redaktur